Selasa, 11 September 2018

Menganalisis Pasal 156a KUHP Mengenai Tindak Pidana Penodaan Agama


Indonesia merupakan Negara yang memiliki macam ragam budaya, suku, ras, golongan dan agama. Dalam hal agama sendiri, Indonesia memiliki 5 agama yang diyakini yakni, Islam, Kristen, Katholik, Budha, dan Hindu. Setiap warga Negara berhak untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini tidak terlepas dari peran Negara dalam melindungi hak-hak warga Negara yang memeluk agamanya masing-masing, maka dalam hal ini pentingnya sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal yang berkaitan dengan agama. Perlindungan hukum yang dimaksud apabila ada sebuah konflik antar umat beragama maka Negara ikut turun tangan dalam permasalahan tersebut. Seperti yang diketahui, Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai yang berasaskan agama. Contohnya saja posisi sila pertama dalam pancasila yaitu ketuhanan yang maha esa, agama dijadikan sebagai moral dan norma utama dalam segi kehidupan apapun.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam yang berkaitan dengan agama tentu saja telah diatur di dalam Undang-Undang, mengapa hal tersebut demikian ? Karena untuk melindungi setiap warga Negaranya untuk menciptakan kedamaian antar umat beragama, agar tidak terjadi diskriminasi dan perpecahan. Hal tersebut juga dituliskan dalam Undang-Undang Dasar Negara kita dalam pasal 28(e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 dimana, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.” Hal tersebut ditegaskan lagi dalam Pasal 29(1) “Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.” (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan landasan normative bahwa agama dan keyakinan merupakan hak dasar yang tidak bisa diganggu gugat. Dalam pasal 22 menegaskan : (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam pasal 8 juga ditegaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.”
Dari yang dijelaskan sebelumnya, peran Negara (pemerintah) adalah institusi yang pertama-tama berkewajiban untuk menjamin kebebasan dan berkeyakinan dan segala sesuatu yang menjadi turunannya. Meski secara konstitusi jaminan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan implementasi masih sangat lemah. Bahkan ada kesan, paradigm dan perspektif pemerintah dalam melihat agama dan segala keragamannya tidak berubah. Keragaman masih dianggap sebagai ancaman daripada kekayaan. Watak Negara yang ingin sepenuhnya menguasai segi-segi kehidupan dalam masyarakat, terutama keyakinan.
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas adanya kepentingan hukum bagi setiap warga Negara tersebut, maka ketentuan tentang delik penodaan terhadap agama harus diatur dalam RUU KUHP. Oleh karena itu perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai delik agama dapat ditangani secara professional dan proposional oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian Negara Indonesia yang memiliki beragam macam agama, suku, golongan, ras dan kelomok ini dapat terhindar dari hal-hal yang dapat memecahbelahkan persatuan dan kesatuan warga Negara khusunya konflik-konflik antar umat beragama.[1]
Tindak pidana dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yang bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut orang di Indonesia itu diatur dalam pasal 156a KUHP, yang rumusannya adalah sebagai berikut :
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan senagja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a.       Yang pada pokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b.      Dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ke tuhanan yang maha esa.
Ketentuan pidana yang  diatur dalam pasal 156 KUHP ini pada dasarnya melarang orang :
a.       Dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yang pada pokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b.      Dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melkaukan perbuatan, dengan maksud supaya orang tidak menganut agama papun juga yang bersendikan ke tuhanan yang maha esa.
Tindak pidana pertama yang diatur dalam pasal 156a KUHP tersebut di atas terdiri dari :
a.       Unsure subjektif : dengan snegaja
b.      Unsure2 objektif :
1.      Di dpean umum;
2.      Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan
3.      Yang bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Tindak pidana kedua yang diatur dalam pasal 156a KUHP tersebut di atas terdiri dari :
a.       Unsur-unsur subjektif :
1.      Dengan sengaja;
2.      Dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ketuhanan yang maha esa
b.      Unsur-unsur objektif :
1.      Di depan umum
2.      Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan.
Unsur subjektif ‘dengan sengaja’ dari tindak pidana pertama yag diatur dalam pasal 156a KUHP tersebut di atas harus diartikan bukan semata-mata sebagai ‘opzet als oogmerk’ saja, melainkan juga dapat diartikan ‘opzet bij zekerheidsbewustzijn’ dan sebgai ‘opzet mogelijkheidsbewustzijn’.[2]
Karena unsur ‘dengan sengaja’ itu oleh pembentuk undang-undang telah ditempatkan di depan unsur-unsur yang lain dari tindak pidana pertama yang diatur dalam pasal 156a KUHP, maka ‘kesengajaan’ pelaku itu juga harus ditujukan terhadap unsure-unsur yang lain dari tindak pidana yang diatur dalam pasal 165a KUHP tersebut. Unsur-unsur itu adalah :
1.      Di depan umum;
2.      Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan;
3.      Yang bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan;
4.      Terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Itu berarti bahwa di sidang pengadilan yang memeriksa perkara pelaku harus dapat dibuktikan :
1.      Bahwa pelaku telah ‘menghendaki’ mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan;
2.      Bahwa pelaku ‘mengetahui’ perasaan yang ia keluarkan atau perbuatam yang ia lakukan itu telah terjadi di depan umum;
3.      Bahwa pelaku ‘mengetahui’ perasaan yang ia keluarkan atau perbuatan yang ia lakukan itu sifatnya bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan;
4.      Bahwa pelaku ‘mengetahui’ perasaan bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan itu telah ia tujukan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Jika ‘kehendak’ atau salah satu ‘pengetahuan’ pelaku sebagaima yang dimaksudkan di atas itu ternyata tidak dapat dibuktikan, maka hakim harus memberikan putusan bebas atau ‘vrijspraak’ bagi pelaku.
Unsur objektif pertama dari tindak pidana pertama yang diatur dalam pasal 156a KUHP itu ialah ‘di depan umum’. Dengan dipakainya kata-kata ‘di depan umum’ dalam rumusan tindak pidana yang diatur dalam pasal 156a KUHP itu tidak berarti, bahwa perasaan yang dikeluarkan pelaku atau perbuatan yang dilakukan pelaku itu selalu harus terjadi di tempat2 umum, melainkan cukup jika perasaan yang dikeluarkan pelaku itu dapat didengar oleh public atau perbuatan yang dilakukan pelaku itu dapat disebut dengan publik.
Perasaan yang bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia itu dpaat saja dikeluarkan oleh pelaku di suatu tempat umum, artinya suatu tempat yang dpaat di datangi oleh setiap orang, akan tetapi jika perasaan yang ia keluarkan itu ternyata tidak dapat didengar oleh publik, maka tindaknnya itu bukan merupakan tindak pidana seperti yang dimaksudkan dalam pasal 156a KUHP.
Unsur objektif kedua dari tindak pidana pertama yang diatur dalam pasal 156a KUHP itu adalah ‘mengeluarkan perasaan’ atau ‘melakukan perbuatan’. Itu berarti bahwa perilkau yang terlarang dalam pasal 156a KUHP itu dapat dilakukan oleh pelaku, baik dengan lisan maupun dengan tindakan.
Unsur objektif ketiga dari tindak pidana pertama yang diatur dalam pasal 156 a KUHP itu ialah ‘yang bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia’.
Yang dimaksudkan dengan agama di dalam pasal 156a KUHP itu adalah salah satu agama yang diakui di Indoensia, masing-masing yakni agama Hindu, Budha, Kristen dan Islam.
Tentang perasaan atau perbuatan mana, yang data dipandnag sebagai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalhgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, undnag-undnag ternyata tidak memberikan penjelasannya, dan agaknya pembentuk undnag-undnag telah menyerahkan kepada para hakim untuk memberikan penafsiran mereka dengan bebas tentang perasaan atau perbuatan mana yang dpaat di pandnag sebagai bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Unsur subjektif pertama dari tindak pidana kedua yang diatur dalam pasal 156a KUHP itu adalah ‘dengan sengaja’. Seperti halnya dengan unsure subjektif ‘dengan snegaja’ dalam rumusan tindak pidana pertama yang diatur dalam pasal 156a KUHP yang telah dibicarakan di atas, unsure subjektif ‘dengan sengaja’ dalam rumusan tindak pidana kedua yang diatur dalam pasal 156a KUHP in, juga harus diartikan bukan semata mata sebagai ‘opzet als oogbewustzijin’ dan sebagai ‘opzet bij mogelijkheidsbewustzijin’ atau yang dalam doktrin juga sering disebut sebgaai ‘dolus eventualis’ ataupun juga sebagai ‘voorwaard elijke opzet’.
Unsur-unsur lainnya dari tindak pidana kedua yang diatur dalam pasal 156a KUHP sperti yang dimaksudkan di atas ialah unsur-unsur :
1.      Di depan umum
2.      Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan
3.      Dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ke-tuhanan yang maha esa.
Dengan demikian, agar seseorang pelaku itu dpaat dinyatakan sebagai terbukti telah memenuhi semua unsure dari tindak pidana kedua yang diatur dalam pasal 156a KUHP, hingga ia dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tidak pidana kedua seperti yang dimaksudkan dalam pasal 156a KUHP, maka di sidang pengadilan yang memeriksa perkara pelaku itu harus dapat dibuktikan :
a.       Bahwa pelaku telah ‘menghedaki’ mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 156a KUHP;
b.      Bahwa pelaku ‘mengetahui’ perasaan yang ia keluarkan atau perbuatan yang ia lakukan itu telah terjadi di depan umum
c.       Bahwa pelaku telah ‘menghendaki’ agar orang tidak menganut agam apapun juga yang bersendikan ke tuhanan yang maha esa.


[1] Bambang Sutiyoso, Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2010, hal. 173.
[2] Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,DIkutip dari Lamintang, Delik-Delik Khusus, Sinar Baru, Bandung, 1987. Hal.465.

Rekonseptualisasi Korporasi dari Ranah Perdata ke Pidana


Dalam ketentuan umum KUHP Indonesia masih dianut asas umum bahwa suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia (natuurlijke persoon), sehingga fiksi badan hukum (rechtpersoon) tidaklah berlaku dalam hukum pidana.Namun beberapa peraturan perundang-undangan di luar KUHP telah mulai menyimpang dari asas umum tersebut.[1]
Pasal 59 KUHP berbunyi dalam hal-hal di mana ditentukan pidana karena pelanggaran terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang temyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran, tidak dipidana.
Beberapa peraturan diluar KUHP telah menyimpang dari Pasal 59 KUHP tersebut, dimana korporasi dinyatakan sebagai subyek tindak pidana telah dimuat dalam Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) dan perubahannya, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diterimanya korporasi sebagai subyek hukum pidana, maka hal ini berarti telah terjadi perluasan dari pengertian siapa yang merupakan pelaku tindak pidana (dader). Permasalahan yang segera muncul adalah sehubungan dengan pertanggungjawaban pidana adalah harus adanya kesalahan (schuld) pada pelaku. Bagaimanakah kita harus mengkonstruksikan kesalahan dari suatu korporasi ? Ajaran yang banyak dianut sekarang ini memisahkan antara perbuatannya yang melawan hukum (menurut hukum pidana) dengan pertanggungjawaban menurut hukum pidana.Perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh suatu korporasi.Ini sekarang telah dimungkinkan.Tetapi bagaimana kita mempertimbangkan tentang pertanggungjawabannya?Dapatkah dibayangkan pada korporasi terdapat unsur kesalahan (baik kesengajaan atau dolus ataupun kelalaian atau culpa)? Dalam keadaan pelaku adalah manusia, maka kesalahan ini dikaitkan dengan celaan (verwijtbaarheid; blameworthiness) dank arena itu berhubungan dengan mentalitas atau psyche pelaku.Bagaimana halnya dengan pelaku yang bukan manusia, yang dalam hal ini adalah korporasi?[2]
Salah satu kasus dimana penegak hukum menuntut korporasi sebagai pelaku tindak pidana yang walaupun pada akhirnya korporasi tersebut tidak dipidana adalah Perusahaan Pertambangan PT. Newmont Minahasa Raya dalam kegiatan pertambangan emas telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan dan Dampak akibat kegiatan penambangan PT. NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan 2000-5000 kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di teluk Buyat yang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat memprotes buangan limbah tersebut.Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai.Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996.Kasus ini terulang pada bulan juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut.
Korporasi (Corporation dalam bahasa Inggris, Corporatie dalam bahasa Belanda) yang secara etimologis berasal dari bahasa latin yaitu Corporatio dengan corpus merupakan badan dan tio untuk menunjukan suatu kata benda.[3]Menurut Black law dictionary, korporasi dalam arti sempit adalah badan hukum sedangkan dalam pengertian yang luas berbentuk badan hukum atau tidak badan hukum.Korporasi dalam hukum pidana lebih luas pengertiannya bila dibandingkan dengan hukum perdata, karena pada hukum perdata korporasi hanya berkedudukan sebagai badan hukum sedangkan di hukum pidana korporasi dapatlah sebagai badan hukum maupun non badan hukum.[4]
Dengan diakomodirnya kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana umum, sebagaimana yang terjadi dalam perubahan KUHP Belanda (W.v.S) tahun 1976, menjadikan korporasi dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana seperti manusia sebagai subjek hukum. Berbeda dengan sebelumnya, dimana kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana hanya diakomodir oleh Undang-Undang di luar KUHP yang mengatur mengenai delik-delik tertentu. Pengaturan di luar KUHP tersebut menjadikan pengaturan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana dan pertanggungjawaban pidanya berbeda antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Tentunya hal ini akan menimbulkan ketidakpastian mengenai pengaturan pidana seperti apa yang berlaku terhadap korporasi di Indonesia. Hal ini yang kemudian diidentifikasi oleh Mardjono Reksodiputro menjadi beberapa model pertanggungjawaban pidana yang berlaku di Indonesia. Menurut Prof. Mardjono, menyimpulkan bahwa “kedudukan sebagai pembuat pembuat dan sifat pertanggungjawaban pidana dari korporasi” ia menemukan tiga system :[5]
a.       Pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab;
b.      Korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggungjawab
c.       Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab

Dengan adanya pengaturan dalam R-KUHP tentunya juga akan menjadikan penyeragaman pengaturan mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga tidak ada perbedaan lagi. Meski demikian, kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana, khususnya dalam R-KUHP, perlu dijabarkan secara lebih mendalam. Hal ini disebabkan perbedaan secara mendasar antara korporasi dengan manusia yang merupaka natuurlijk persoon sebagai subjek hukum pidana. Perbedaan tersebut kemudian berdampak pada beberapa konsep dasar seperti penentuan kesalahan, pembuat tindak pidana,  pertanggungjawaban pidana dari korporasi itu sendiri, dan masih banyak hal lainnya. Berkaitan dengan kesalahan, maka anasir kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana pada dasarnya ditujukan untuk manusia sebagai natuurlijk persoon atau subjek hukum alami, bukan korporasi sebagai subjek hukum atau recht persoon. Hal ini dapat terlihat jelas pada anasir kesalahan dalam arti luas, khususnya pada anasir kesalahan dalam arti sempit berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa). Van Bemmelen bahkan mengemukakan keraguan akan adanya kesalahan pada korporasi, dikarenakan unsur ini hanya dapat dinyatakan jika seorang persona alamiah dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan suatu perbuatan pidana.[6]
Dan ada pula karakteristik yang dimiliki oleh kejahatan korporasi yang membedakan dengan kejahatan konvensional adalah :[7]
a.    Kejahatan tersebut tidak dapat dilihat karena tertutupi oleh kegiatan pekerjaan yang normal dan rutin serta melibatkan keahlian profesioanl dan sistem organisasi yang kompleks;
b.    Kejahatan tersebut sangat kompleks;
c.    Terjadinya penyebaran tanggung jawab yang semakin luas;
d.   Penyebaran korban yang sangat luas;
e.    Hambatan dalam pendeteksian dan penuntutan;
f.     Peraturan yang tidak jelas;
g.    Pelaku kejahatan korporasi pada umumnya tidak melanggar undang-undang tetapi apa yang dilakukan merupakan perbuatan yang illegal.
Guna menemukan definisi korporasi dalam hukum pidana, maka hal ini dapat berangkat dari beberapa pendapat para sarjana hukum. Menurut Rudi Prasetyo, kata korporasi merupakan sebutan yang lazim digunakan di kalangan pakar hukum pidana untuk menyebut apa yang biasa disebut sebagai badan hukum atau rechtspersoon dalam bahasa Belanda dan legal entities atau corporation dalam bahasa Inggris pada bidang hukum lain khususnya hukum perdata.[8]
Merujuk pada pengertian korporasi dalam hukum perdata, bahwa apa yang dimaksud korporasi itu adalah badan hukum, maka terhadap korporasi memiliki definisi tersendiri.  R. Subekti mendefinisikan badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.Terhadap apa saja yang dianggap sebagai badan hukum punya pengaturannya tersendiri. Karenanya terhadap korporasi dalam hukum perdata subjeknya lebih dibatasi. Contoh korporasi dalam hukum perdata yang secara umum dikenal merupakan badan hukum adalah Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan.[9]
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa pengertian mengenai korporasi dalam hukum perdata yang terbatas dan identik dengan badan hukum, maka perlu diketahui pula apakah definisi korporasi yang demikian juga berlaku dalam hukum pidana? Jika merujuk pada sejumlah peraturan yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana maka akan ditemukan mengenai apa saja yang termasuk sebagai korporasi dalam hukum pidana. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dalam Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa: “Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya”. Dari isi pasal tersebut dapat diketahui bahwa korporasi dalam hukum pidana, selain berbentuk badan hukum, juga termasuk yang bukan badan hukum sepanjang masuk kedalam kategori yang termasuk dalam rumusan pasal tersebut.  Definisi dari korporasi yang serupa ternyata juga dikemukakan oleh Van Bemmelen dalam bukunya. Mengutip pernyataannya dari buku tersebut: “ ...dalam naskah dari bab ini selalu dipakai dalil umum “korporasi”, yang mana termasuk semua badan hukum khusus dan umum, perkumpulan, yayasan, dan pendeknya semua perseroan yang tidak bersifat alamiah.[10]
R-KUHP revisi 2015 sendiri juga mendefinisikan korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 189yang mengatur bahwa: “Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”
Berdasarkan pembahasan mengenai definisi korporasi, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa korporasi merupakan subjek hukum yang diciptakan oleh hukum yang berasal dari gabungan orang guna mencapai suatu tujuan. Berbicara mengenai korporasi itu sendiri tidak akan terlepas dari hukum perdata, karena konsep mengenai korporasi banyak diambil dari hukum perdata. Meski demikian, definisi korporasi dalam hukum pidana memiliki pengertian yang lebih luas bila dibandingkan dengan pengertian korporasi dalam hukum perdata, yang terbatas hanya terhadap badan hukum. Definisi ini pula telah digunakan dalam R-KUHP revisi 2015.


[1] Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 2007, hlm. 69
[2] Ibid, hlm.101-102
[3]Prijatno, Dwija & Muladi., Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta : Prenadanmedia, 2013, hlm.23
[4] Ibid, hlm.33
[5] Ibid, hal. 72.
[6] Ibid., hlm. 233
[7]Ali, Mahrus., Asas-asas Hukum Pidana Korporasi, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2013
[8] Muladi, Dwidja Priyatno, mengutip dari Rudi Prasetyo, Perkembangan Korporasi dalam Proses Modernisasi dan Penyimpangan-penyimpangannya, makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kejahatan Korporasi di FH UNDIP, (Semarang: 23 – 24 November 1989), hlm. 2
[9] Setiyono, Kejahatan Korporasi, Bayumedia, Jakarta, 2010, hal. 5
[10] 6J.M. Van Bemmelen, Hukum Pidana I: Hukum Pidana Material Bagian Umum, (Bandung: Binacipta, 1986), hal 239.

Memahami Doktrin Strict Liability di Indonesia


                   
                       Asas tanggungjawab mutlak (strict liability) muncul dari adanya kesadaran pada masyarakat bahwa untuk setiap perbuatan yang dilakukan baik itu perorangan maupun kelompok, maka orang atau kelompok tersebut tidak akan dapat melepaskan diri dari tanggung jawab untuk setiap kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya itu. Biasanya asas tanggungjawab ini selalu dikaitkan dengan ganti rugi. Pada hukum Inggris di abad pertengahan, ganti rugi ini dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk menggantikan pembalasan. Oleh karena itu asas tanggung jawab mutlak tidak dapat dilepaskan dari masalah adanya suatu perbuatan yang menyebabkan terjadinya kerugian sehingga menimbulkan kewajiban untuk memenuhi ganti rugi tersebut.
            Dengan sarana keputusan hakim, common law system mencoba menjawab perkembangan baru di dunia hukum. Pertama kali muncul pada kasus Rylands vs Fletcher pada tahun 1868 yang bertalian dengan jebolnya tanggul air, dikemudian hari menjadi perdebatan yang sangat menarik. Dalam kasus ini penanggungjawab kegiatan tidak memiliki pengetahuan yang memadai untuk memahami kemungkinan gagalnya kondisi tanah yang menjadi tanggung penahanan air, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai memenuhi unsur kesalahan, sebagai salah satu unsur penting dasar gugatan pihak yang dirugikan.[1]
            Asas tanggung jawab mutlak dapat ditemukan juga dalam beberapa peraturan dalam common law system, melalui prinsip pembayaran ganti rugi yang dikenal dalam hukum Amerika tentang Workmen’s Compensation Act dan Employer’s Liability Act yang mengharuskan para majika untuk membayar santunan kepada buruhnya tanpa memperlihatkan adanya unsur kesalahan
            Dari sudut pandang sengketa lingkungan dalam praktek, keadaan factual yang ada pada umumnya dikategorikan sebagai kegiatan yang bersifat abnormally dangerous atau extra-hazardous atau ultra-hazardouz jatuh di bawah teori tanggung jawab mutlak (strict liability) yaitu suatu doktrin yang menyatakan berlakunya sistem tanggung jawab tanpa mempersoalkan adanya kesalahan di pihak pelaku.
            Sistem hukum lingkungan Amerika Serikat berdasarkan National Environmental Policy Act (NEPA) menganut sistem tanggung jawab mutlak berdasarkan Restatment (Second) of Torts 1964 yang menetapkan jenis kegiatan yang tergolong sangat berbahaya (extra hazardous) jika mengandung faktor-faktor sebagai berikut :[2]
1.      Resiko tinggi yang menimbulkan bahaya pada manusia, hewan, tanah dan hak-hak kebendaan, dsb;
2.      Bobot bahanya cukup besar;
3.      Bahaya atau risiko yang ditimbulkan dianggap tidak dapat ditanggulangi dengan upaya biasa;
4.      Kegiatan itu merupakan kegiatan yang biasa dilakukan;
5.      Kegiatannya dianggap kurang tepat untuk dilakukan di tempat itu;
6.      Manfaat kegiatan tersebut pada masyarakat sekitarnya.
                        Di bidang hukum perjanjian Internasional tentang pencemaran lingkungan, juga telah dianut asas tanggung jawab mutlak sebagaimana Nampak dalam Civil Liability Convention 1968 :[3]
                        “The civil liability convention provides that where oil escapes or is discharged from a ship and causes damage on territory, including the territorial sea, of a contracting state, the ship owner, subject to three exceptions, is strictly liable for such damage and the cost of any preventive measure taken.
                        Asas tanggung jawab mutlak dapat ditemukan juga dalam beberapa peraturan dalam common law system, melalui prinsip pembayaran ganti rugi yang dikenal dalam hukum Amerika tentang workmen’s compensation act and employer’s liability act yang mengharuskan para majikan untuk membayar santunan kepada buruhnya tanpa memperlihatkan adanya unsur kesalahan.[4]
                        Di Indonesia perkembangan pengaturan asas tanggung jawab mutlak ini dapat ditelusuri dari jaman Code Napoleon yang mengatur tentang tanggung jawab berdasarkan suatu kesalahan. Pasal 1382 Code Napoleon 1804 tersebut menyebutkan :
                        “Any act whatever done by a man which causes damages to another obliges him by whose fault the damages to another obliges him by whose fault the damage was caused to repair it.”
                        Dalam perkembangannya, Code Napoleon ini pada tahun 1809 dinyatakan berlaku di Negeri Belanda dan kemudian dirubah menjadi Code Civil pada tahun 1911. Negeri Belanda stelah melepaskan diri dari Perancis kemudian menyusun Burgerlijk Wetboek (BW). Ketentuan yang sama seperti dicantumkan dalam Code Napoleon tersebut kita temukan dalam BW pasal 1401 yang kemudian menjadi Pasal 1365 KUHPerdata Indonesia.[5]
                        Asas tanggung jawab mutlak juga ditemukan di dalam berbagai perjanjian internasional antara lain dalam The International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Demage 1969  dan The International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage of 1971 (yang keduannya telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia) yang mencoba mengatasi kesulitan yang mungkin dihadapi korban-korban pencemaran minyak. Dinyatakan bahwa :[6]
                        “The civil liability convention provides that where oil escapes or is discharged from a ship and causes  demage on the territory, including the territorial sea, of a contracting state, the ship power, subject to three exceptions, is strict liable such damage and the cost of any preventive measure taken. The three exceptions are where the demage : (1) Results from war or acts of god; (2) Is wholly caused by an act or omission done by a third party with intent to cause damage; (3) Is wholly caused by negligence or other wrongful act of any government or other authority responsible for the maintenance of lights or other navigational aids. In these three cases the ship owner is not liable at all.
            Dari uraian di atas, Nampak bahwa asas tanggung jawab asas tanggung jawab mutlak lahir dari kebutuhan hukum baru yang didasarkan pada putusan hakim, berkembang melalui pikiran-pikiran para ahli hukum, sebelum memasuki bentuk hukum perundang-undangan dan konvensi internasioanl. Lahirnya asas tanggung jawab mutlak juga dilatarbelakangi oleh perkembangan industry atau dunia usaha yang menggunakan teknomogi berisiko tinggi, yakni berupa akibat atau dampak sangat berbahaya terhadap orang, harta benda dan lingkungan hidup. Dalam perkembangannya, asas tanggung jawab mutlak atau strict liability ini telah menjadi suatu hukum kebiasaan.



[1] N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Edisi Kedua, (Jakarta: Erlangga, 2004), hal. 313
[2] Daud Silalahi, Identifikasi dan Kriteria Kegiatan-Kegiatan Tertentu Menurut Pasal 21 tentang Tanggung Jawab Mutlak Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Tahun 1982. Dalam Johanes Widijantoro, Tugas Akhir (Jakarta : Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 1996), hal. 40.
[3] R.R. Churchill and A.V.Lowe, The Law of the Sea, (Manchester University Press, 1983), hal.234.
[4] Op.Cit. Daud Silalahi, hlm. 50.
[5] Ibid, hlm. 51.
[6] Op.Cit, R.R. Churchill, hal. 234.