Selasa, 11 September 2018

Rekonseptualisasi Korporasi dari Ranah Perdata ke Pidana


Dalam ketentuan umum KUHP Indonesia masih dianut asas umum bahwa suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia (natuurlijke persoon), sehingga fiksi badan hukum (rechtpersoon) tidaklah berlaku dalam hukum pidana.Namun beberapa peraturan perundang-undangan di luar KUHP telah mulai menyimpang dari asas umum tersebut.[1]
Pasal 59 KUHP berbunyi dalam hal-hal di mana ditentukan pidana karena pelanggaran terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang temyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran, tidak dipidana.
Beberapa peraturan diluar KUHP telah menyimpang dari Pasal 59 KUHP tersebut, dimana korporasi dinyatakan sebagai subyek tindak pidana telah dimuat dalam Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) dan perubahannya, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diterimanya korporasi sebagai subyek hukum pidana, maka hal ini berarti telah terjadi perluasan dari pengertian siapa yang merupakan pelaku tindak pidana (dader). Permasalahan yang segera muncul adalah sehubungan dengan pertanggungjawaban pidana adalah harus adanya kesalahan (schuld) pada pelaku. Bagaimanakah kita harus mengkonstruksikan kesalahan dari suatu korporasi ? Ajaran yang banyak dianut sekarang ini memisahkan antara perbuatannya yang melawan hukum (menurut hukum pidana) dengan pertanggungjawaban menurut hukum pidana.Perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh suatu korporasi.Ini sekarang telah dimungkinkan.Tetapi bagaimana kita mempertimbangkan tentang pertanggungjawabannya?Dapatkah dibayangkan pada korporasi terdapat unsur kesalahan (baik kesengajaan atau dolus ataupun kelalaian atau culpa)? Dalam keadaan pelaku adalah manusia, maka kesalahan ini dikaitkan dengan celaan (verwijtbaarheid; blameworthiness) dank arena itu berhubungan dengan mentalitas atau psyche pelaku.Bagaimana halnya dengan pelaku yang bukan manusia, yang dalam hal ini adalah korporasi?[2]
Salah satu kasus dimana penegak hukum menuntut korporasi sebagai pelaku tindak pidana yang walaupun pada akhirnya korporasi tersebut tidak dipidana adalah Perusahaan Pertambangan PT. Newmont Minahasa Raya dalam kegiatan pertambangan emas telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan dan Dampak akibat kegiatan penambangan PT. NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan 2000-5000 kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di teluk Buyat yang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat memprotes buangan limbah tersebut.Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai.Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996.Kasus ini terulang pada bulan juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut.
Korporasi (Corporation dalam bahasa Inggris, Corporatie dalam bahasa Belanda) yang secara etimologis berasal dari bahasa latin yaitu Corporatio dengan corpus merupakan badan dan tio untuk menunjukan suatu kata benda.[3]Menurut Black law dictionary, korporasi dalam arti sempit adalah badan hukum sedangkan dalam pengertian yang luas berbentuk badan hukum atau tidak badan hukum.Korporasi dalam hukum pidana lebih luas pengertiannya bila dibandingkan dengan hukum perdata, karena pada hukum perdata korporasi hanya berkedudukan sebagai badan hukum sedangkan di hukum pidana korporasi dapatlah sebagai badan hukum maupun non badan hukum.[4]
Dengan diakomodirnya kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana umum, sebagaimana yang terjadi dalam perubahan KUHP Belanda (W.v.S) tahun 1976, menjadikan korporasi dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana seperti manusia sebagai subjek hukum. Berbeda dengan sebelumnya, dimana kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana hanya diakomodir oleh Undang-Undang di luar KUHP yang mengatur mengenai delik-delik tertentu. Pengaturan di luar KUHP tersebut menjadikan pengaturan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana dan pertanggungjawaban pidanya berbeda antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Tentunya hal ini akan menimbulkan ketidakpastian mengenai pengaturan pidana seperti apa yang berlaku terhadap korporasi di Indonesia. Hal ini yang kemudian diidentifikasi oleh Mardjono Reksodiputro menjadi beberapa model pertanggungjawaban pidana yang berlaku di Indonesia. Menurut Prof. Mardjono, menyimpulkan bahwa “kedudukan sebagai pembuat pembuat dan sifat pertanggungjawaban pidana dari korporasi” ia menemukan tiga system :[5]
a.       Pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab;
b.      Korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggungjawab
c.       Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab

Dengan adanya pengaturan dalam R-KUHP tentunya juga akan menjadikan penyeragaman pengaturan mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga tidak ada perbedaan lagi. Meski demikian, kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana, khususnya dalam R-KUHP, perlu dijabarkan secara lebih mendalam. Hal ini disebabkan perbedaan secara mendasar antara korporasi dengan manusia yang merupaka natuurlijk persoon sebagai subjek hukum pidana. Perbedaan tersebut kemudian berdampak pada beberapa konsep dasar seperti penentuan kesalahan, pembuat tindak pidana,  pertanggungjawaban pidana dari korporasi itu sendiri, dan masih banyak hal lainnya. Berkaitan dengan kesalahan, maka anasir kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana pada dasarnya ditujukan untuk manusia sebagai natuurlijk persoon atau subjek hukum alami, bukan korporasi sebagai subjek hukum atau recht persoon. Hal ini dapat terlihat jelas pada anasir kesalahan dalam arti luas, khususnya pada anasir kesalahan dalam arti sempit berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa). Van Bemmelen bahkan mengemukakan keraguan akan adanya kesalahan pada korporasi, dikarenakan unsur ini hanya dapat dinyatakan jika seorang persona alamiah dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan suatu perbuatan pidana.[6]
Dan ada pula karakteristik yang dimiliki oleh kejahatan korporasi yang membedakan dengan kejahatan konvensional adalah :[7]
a.    Kejahatan tersebut tidak dapat dilihat karena tertutupi oleh kegiatan pekerjaan yang normal dan rutin serta melibatkan keahlian profesioanl dan sistem organisasi yang kompleks;
b.    Kejahatan tersebut sangat kompleks;
c.    Terjadinya penyebaran tanggung jawab yang semakin luas;
d.   Penyebaran korban yang sangat luas;
e.    Hambatan dalam pendeteksian dan penuntutan;
f.     Peraturan yang tidak jelas;
g.    Pelaku kejahatan korporasi pada umumnya tidak melanggar undang-undang tetapi apa yang dilakukan merupakan perbuatan yang illegal.
Guna menemukan definisi korporasi dalam hukum pidana, maka hal ini dapat berangkat dari beberapa pendapat para sarjana hukum. Menurut Rudi Prasetyo, kata korporasi merupakan sebutan yang lazim digunakan di kalangan pakar hukum pidana untuk menyebut apa yang biasa disebut sebagai badan hukum atau rechtspersoon dalam bahasa Belanda dan legal entities atau corporation dalam bahasa Inggris pada bidang hukum lain khususnya hukum perdata.[8]
Merujuk pada pengertian korporasi dalam hukum perdata, bahwa apa yang dimaksud korporasi itu adalah badan hukum, maka terhadap korporasi memiliki definisi tersendiri.  R. Subekti mendefinisikan badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.Terhadap apa saja yang dianggap sebagai badan hukum punya pengaturannya tersendiri. Karenanya terhadap korporasi dalam hukum perdata subjeknya lebih dibatasi. Contoh korporasi dalam hukum perdata yang secara umum dikenal merupakan badan hukum adalah Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan.[9]
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa pengertian mengenai korporasi dalam hukum perdata yang terbatas dan identik dengan badan hukum, maka perlu diketahui pula apakah definisi korporasi yang demikian juga berlaku dalam hukum pidana? Jika merujuk pada sejumlah peraturan yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana maka akan ditemukan mengenai apa saja yang termasuk sebagai korporasi dalam hukum pidana. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dalam Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa: “Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya”. Dari isi pasal tersebut dapat diketahui bahwa korporasi dalam hukum pidana, selain berbentuk badan hukum, juga termasuk yang bukan badan hukum sepanjang masuk kedalam kategori yang termasuk dalam rumusan pasal tersebut.  Definisi dari korporasi yang serupa ternyata juga dikemukakan oleh Van Bemmelen dalam bukunya. Mengutip pernyataannya dari buku tersebut: “ ...dalam naskah dari bab ini selalu dipakai dalil umum “korporasi”, yang mana termasuk semua badan hukum khusus dan umum, perkumpulan, yayasan, dan pendeknya semua perseroan yang tidak bersifat alamiah.[10]
R-KUHP revisi 2015 sendiri juga mendefinisikan korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 189yang mengatur bahwa: “Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”
Berdasarkan pembahasan mengenai definisi korporasi, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa korporasi merupakan subjek hukum yang diciptakan oleh hukum yang berasal dari gabungan orang guna mencapai suatu tujuan. Berbicara mengenai korporasi itu sendiri tidak akan terlepas dari hukum perdata, karena konsep mengenai korporasi banyak diambil dari hukum perdata. Meski demikian, definisi korporasi dalam hukum pidana memiliki pengertian yang lebih luas bila dibandingkan dengan pengertian korporasi dalam hukum perdata, yang terbatas hanya terhadap badan hukum. Definisi ini pula telah digunakan dalam R-KUHP revisi 2015.


[1] Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 2007, hlm. 69
[2] Ibid, hlm.101-102
[3]Prijatno, Dwija & Muladi., Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta : Prenadanmedia, 2013, hlm.23
[4] Ibid, hlm.33
[5] Ibid, hal. 72.
[6] Ibid., hlm. 233
[7]Ali, Mahrus., Asas-asas Hukum Pidana Korporasi, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2013
[8] Muladi, Dwidja Priyatno, mengutip dari Rudi Prasetyo, Perkembangan Korporasi dalam Proses Modernisasi dan Penyimpangan-penyimpangannya, makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kejahatan Korporasi di FH UNDIP, (Semarang: 23 – 24 November 1989), hlm. 2
[9] Setiyono, Kejahatan Korporasi, Bayumedia, Jakarta, 2010, hal. 5
[10] 6J.M. Van Bemmelen, Hukum Pidana I: Hukum Pidana Material Bagian Umum, (Bandung: Binacipta, 1986), hal 239.

Memahami Doktrin Strict Liability di Indonesia


                   
                       Asas tanggungjawab mutlak (strict liability) muncul dari adanya kesadaran pada masyarakat bahwa untuk setiap perbuatan yang dilakukan baik itu perorangan maupun kelompok, maka orang atau kelompok tersebut tidak akan dapat melepaskan diri dari tanggung jawab untuk setiap kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya itu. Biasanya asas tanggungjawab ini selalu dikaitkan dengan ganti rugi. Pada hukum Inggris di abad pertengahan, ganti rugi ini dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk menggantikan pembalasan. Oleh karena itu asas tanggung jawab mutlak tidak dapat dilepaskan dari masalah adanya suatu perbuatan yang menyebabkan terjadinya kerugian sehingga menimbulkan kewajiban untuk memenuhi ganti rugi tersebut.
            Dengan sarana keputusan hakim, common law system mencoba menjawab perkembangan baru di dunia hukum. Pertama kali muncul pada kasus Rylands vs Fletcher pada tahun 1868 yang bertalian dengan jebolnya tanggul air, dikemudian hari menjadi perdebatan yang sangat menarik. Dalam kasus ini penanggungjawab kegiatan tidak memiliki pengetahuan yang memadai untuk memahami kemungkinan gagalnya kondisi tanah yang menjadi tanggung penahanan air, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai memenuhi unsur kesalahan, sebagai salah satu unsur penting dasar gugatan pihak yang dirugikan.[1]
            Asas tanggung jawab mutlak dapat ditemukan juga dalam beberapa peraturan dalam common law system, melalui prinsip pembayaran ganti rugi yang dikenal dalam hukum Amerika tentang Workmen’s Compensation Act dan Employer’s Liability Act yang mengharuskan para majika untuk membayar santunan kepada buruhnya tanpa memperlihatkan adanya unsur kesalahan
            Dari sudut pandang sengketa lingkungan dalam praktek, keadaan factual yang ada pada umumnya dikategorikan sebagai kegiatan yang bersifat abnormally dangerous atau extra-hazardous atau ultra-hazardouz jatuh di bawah teori tanggung jawab mutlak (strict liability) yaitu suatu doktrin yang menyatakan berlakunya sistem tanggung jawab tanpa mempersoalkan adanya kesalahan di pihak pelaku.
            Sistem hukum lingkungan Amerika Serikat berdasarkan National Environmental Policy Act (NEPA) menganut sistem tanggung jawab mutlak berdasarkan Restatment (Second) of Torts 1964 yang menetapkan jenis kegiatan yang tergolong sangat berbahaya (extra hazardous) jika mengandung faktor-faktor sebagai berikut :[2]
1.      Resiko tinggi yang menimbulkan bahaya pada manusia, hewan, tanah dan hak-hak kebendaan, dsb;
2.      Bobot bahanya cukup besar;
3.      Bahaya atau risiko yang ditimbulkan dianggap tidak dapat ditanggulangi dengan upaya biasa;
4.      Kegiatan itu merupakan kegiatan yang biasa dilakukan;
5.      Kegiatannya dianggap kurang tepat untuk dilakukan di tempat itu;
6.      Manfaat kegiatan tersebut pada masyarakat sekitarnya.
                        Di bidang hukum perjanjian Internasional tentang pencemaran lingkungan, juga telah dianut asas tanggung jawab mutlak sebagaimana Nampak dalam Civil Liability Convention 1968 :[3]
                        “The civil liability convention provides that where oil escapes or is discharged from a ship and causes damage on territory, including the territorial sea, of a contracting state, the ship owner, subject to three exceptions, is strictly liable for such damage and the cost of any preventive measure taken.
                        Asas tanggung jawab mutlak dapat ditemukan juga dalam beberapa peraturan dalam common law system, melalui prinsip pembayaran ganti rugi yang dikenal dalam hukum Amerika tentang workmen’s compensation act and employer’s liability act yang mengharuskan para majikan untuk membayar santunan kepada buruhnya tanpa memperlihatkan adanya unsur kesalahan.[4]
                        Di Indonesia perkembangan pengaturan asas tanggung jawab mutlak ini dapat ditelusuri dari jaman Code Napoleon yang mengatur tentang tanggung jawab berdasarkan suatu kesalahan. Pasal 1382 Code Napoleon 1804 tersebut menyebutkan :
                        “Any act whatever done by a man which causes damages to another obliges him by whose fault the damages to another obliges him by whose fault the damage was caused to repair it.”
                        Dalam perkembangannya, Code Napoleon ini pada tahun 1809 dinyatakan berlaku di Negeri Belanda dan kemudian dirubah menjadi Code Civil pada tahun 1911. Negeri Belanda stelah melepaskan diri dari Perancis kemudian menyusun Burgerlijk Wetboek (BW). Ketentuan yang sama seperti dicantumkan dalam Code Napoleon tersebut kita temukan dalam BW pasal 1401 yang kemudian menjadi Pasal 1365 KUHPerdata Indonesia.[5]
                        Asas tanggung jawab mutlak juga ditemukan di dalam berbagai perjanjian internasional antara lain dalam The International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Demage 1969  dan The International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage of 1971 (yang keduannya telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia) yang mencoba mengatasi kesulitan yang mungkin dihadapi korban-korban pencemaran minyak. Dinyatakan bahwa :[6]
                        “The civil liability convention provides that where oil escapes or is discharged from a ship and causes  demage on the territory, including the territorial sea, of a contracting state, the ship power, subject to three exceptions, is strict liable such damage and the cost of any preventive measure taken. The three exceptions are where the demage : (1) Results from war or acts of god; (2) Is wholly caused by an act or omission done by a third party with intent to cause damage; (3) Is wholly caused by negligence or other wrongful act of any government or other authority responsible for the maintenance of lights or other navigational aids. In these three cases the ship owner is not liable at all.
            Dari uraian di atas, Nampak bahwa asas tanggung jawab asas tanggung jawab mutlak lahir dari kebutuhan hukum baru yang didasarkan pada putusan hakim, berkembang melalui pikiran-pikiran para ahli hukum, sebelum memasuki bentuk hukum perundang-undangan dan konvensi internasioanl. Lahirnya asas tanggung jawab mutlak juga dilatarbelakangi oleh perkembangan industry atau dunia usaha yang menggunakan teknomogi berisiko tinggi, yakni berupa akibat atau dampak sangat berbahaya terhadap orang, harta benda dan lingkungan hidup. Dalam perkembangannya, asas tanggung jawab mutlak atau strict liability ini telah menjadi suatu hukum kebiasaan.



[1] N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Edisi Kedua, (Jakarta: Erlangga, 2004), hal. 313
[2] Daud Silalahi, Identifikasi dan Kriteria Kegiatan-Kegiatan Tertentu Menurut Pasal 21 tentang Tanggung Jawab Mutlak Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Tahun 1982. Dalam Johanes Widijantoro, Tugas Akhir (Jakarta : Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 1996), hal. 40.
[3] R.R. Churchill and A.V.Lowe, The Law of the Sea, (Manchester University Press, 1983), hal.234.
[4] Op.Cit. Daud Silalahi, hlm. 50.
[5] Ibid, hlm. 51.
[6] Op.Cit, R.R. Churchill, hal. 234.

Masih Perlukah Hakim Wasmat ?


      

Apa itu hakim wasmat ? terdengar asing memang, tetapi di dalam hukum materiil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur mengenai hakim wasmat ini. Hakim wasmat adalah hakim pengawas dan pengamat, apa saja tugas nya ? tentu saja untuk mengawasi dan mengamati para narapidana selama mereka berada di Lapas maupun di Rutan.
Di dalam KUHAP kita, hakim wasmat diatur di dalam BAB XX, Pasal 277 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan:
(1)   Pada setiap pengadilan harus ada Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
(2)   Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut Hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk paling lama dua (2) tahun.
 Pasal 280 ayat (2) KUHAP yang menentukan bahwa:
Hakim Pengawas dan Pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagipemidanaan yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan Lembaga Pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Artinya bahwa, di dalam pengamatan Hakim Wasmat melakukan pengamatan narapidana selama mereka menjalani masa pidananya terutama mengenai perilaku mereka masing-masing maupun perlakuan para petugas dari Lembaga Pemasyarakatan terhadap diri narapidana itu sendiri. Dengan demikian, hakim selain akan dapat mengetahui sampai dimana putusan pengadilan tampak hasil baik buruknya pada diri narapidana yang bersangkutan, juga penting bagi penelitian yang bermanfaat bagi pemidanaan hasil dari peneltian hakim wasmat akan disampaikan kepada ketua pengadilan setempat.
Pengawasan dan pengamatan tersebut dilakukan terhadap narapidana, dimana di dalam pasal 1 butir 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 disebutkan pengertian narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas. Adapun hak-hak narapidana:
a.              Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b.             Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c.              Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d.             Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e.              Menyampaikan keluhan;
f.              Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnyayang tidak dilarang;
g.             Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h.             Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i.               Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j.               Mendapatkan   kesempatan   berasimilasi   termasuk   cuti   mengunjungi keluarga;
k.             Mendapatkan pembebasan bersyarat;
l.               Mendapatkan cuti menjelang bebas;
m.           Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan Pengamatan
Pada hakikatnya, fungsi kedua tersebut berada dalam diri seorang hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan, di dalam SEMA No.7 Tahun 1985 maksud dari pengawasan ini adalah untuk mengetahui apakah pembinaan terhadap narapidana benar-benar manusiawi sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan, yaitu antara lain apakah narapidana memperoleh hak-hak nya, seperti hak untuk mendapatkan kesempatan menjalankan ibadahnya masing-masing, hak untuk mendapatkan kesehatan, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dari sesame narapidana, dan hak-hak yang lain diatur didalam undang-undang pemasyarakatan. Karena itu jabatan Hakim Wasmat bukanlah jabatan pekerjaan tambahan, melainkan suatu jabatan yang teramat mulia karena untuk menyempurnakan kebijakan sistem peradilan pidana yang terpadu dan menghindari terjadinya pelanggaran atas hak-hak narapidana.
Jarang Bahkan Tidak Ada Sama Sekali
Beberapa catatan mengenai hakim wasmat di Indonesia, terlihat ‘jarang’bahkan tidak ada sama sekali. Dikarenakan beberapafaktor, menurut penulis kuantitas sumber daya hakim yang kurang,serta  pelaksanaan dan pengamatan yang dilakukan oleh hakim ini seolah-olah berada di pihak pengadilan padahal sistem pemasyarakatan ini merupakan rangkaian tersendiri dari sistem peradilan pidana seperti lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Jika dilihat lagi dari fungsinya, hal ini dapat terciptanya suasana pemasyarakatan yang berlandaskan pada pengayoman masyarakat tanpa melihat diskriminasi antara narapidana yang lainnya. Beberapa kasus khususnya narapidana narkotika banyak sekali kedapatan transaksi jual-beli narkoba di Lapas, lalu petugas Lapas yang tertangkap menggunakan narkoba, lantas apakah masih diperlukan dan dihidupkan kembali hakim wasmat yang mati suri ini ? Menurut kalian, sepakatkah jika hakim wasmat ini diterapkan kembali ?.





Justice Collabolator, Sang Pelaku yang Kooperatif


        
        Berkaca dari kasus mantan bendahara umum Partai Demokrat yag menjadi tersangka dibeberapa kasus seperti wisma atlet, dan hambalang yakni Anas Urbaningrum. Beliau merupakan produk politik, yang telah terjadi adalah dirinya mengajukan diri menjadi seorang Justice Collabolator. Ia melampiaskan ‘dendam’ politiknya kepada partainya sendiri dan mantan rekanannya yang dianggap menjadikan dirinya pesakitan di KPK. Pada saat iyu KPK mencabut kasasi atas putusan vonis 6 tahun yang dijatuhkan kepada istri Nazarrudin, Neneng Sri Wahyuni.
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, awalnya tidak dikenal dengan istilah justice collabolator, namun konsep ini lahir di dalam praktek hukum acara pidana di Indonesia. Menurut Prof. Mardjono Reksodiputro, istilah justice collabolator sebagai konsep tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana Amerika Serikat.[1] Istilah justice collabolator merupakan perkembangan dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Singkatnya, yang dimaksud dengan justice collabolator adalah seorang “pelaku yang kooperatif” dalam membantu penegak hukum “membongkangkar tuntas” kejahatan yang dipersangkakan dan akan didakwa kepadanya. Dengan pemahaman seperti ini, maka disimpulkan sudah jelas ada kejahatan dan sudah ada seseorang tersangka-pelaku. Apabila konsepnya seperti itu, maka tersangka-pelaku adalah hasil penyidikan dan bukan orang yang terpanggil secara moral untuk membantu dibongkarnya kejahatan. Tentu mereka berharap ada rasa terima kasih sebagai imbalan kerja sama mereka ini, dan itu yang mereka harapkan tentunya berhubungan dengan keringan dakwaan kejahatan dan tuntutan pidana kepada mereka.[2]
            United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memberikan definisi whistleblower dalam kejahatan terorganisir dengan arti yang luas, dengan klasifikasi justice collabolator, victim witness, other types,of witness (innocent bystanders, expert witness, and others). Justice collabolator (kolabolator keadilan) adalah saksi yang juga pelaku dari sebuah kejahatan.[3] Pendapat mengenai Justice Collabolator dalam United Nations Office on Drugs and Crime merupakan :[4]
Seseorang yang terlibat dalam suatu pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh atau berhubungan dengan organisasi criminal yang memiliki pengetahuan penting tentang struktur, metode operasi, dan kegiatan organisasi tersebut serta hubungan organisasi tersebut dengan kelompok lain. Kebanyakan dari mereka bekerja sama dengan harapan mereka dapat menerima kekebalan atau setidaknya keringan hukuman penjara dan perlindungan fisik bagi diri dan keluarga mereka.
            Adapun lima syarat yang harus dipenuhi oleh seorang tersangka untuk menjadi Justice Collabolator :[5]
a.       Pertama, tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana yang serius dan atau terorganisasi, seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, narkoba, terorisme, TPPU, trafficking, kehutanan. ;
b.      Kedua, keterangan yang diberikan signifikan, relevan, dan andal;
c.       Ketiga, JC bukan pelaku utama dalam kasus yang diungkapkannya;
d.      Keempat, ia mengakui tindakannya disertai kesediann mengembalikan asset yang diperoleh dari kasus tersebut secara tertulis; dan
e.       Kelima, bekerjasama atau kooperatif dengan penegak hukum termasuk tidak buron, adanya ancaman yang kemudian mendapatkan perlindungan dari LPSK bahkan bisa juga dari lembaga lainnya.
            Syarat penetapan sebagai Justice Collabolator  adalah tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir. Kemudian, saksi pelaku yang bekerjasama mau memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk untuk mengungkap suatu tindak pidana, justice collabolator dalam peraturan bersama itu dikategorikan sebagai bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang dia ungkap. Diisyaratkan mereka bersedia untuk mengembalikan sejumlah asset yang diperolehnya. Syarat lain adalah adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman. Juga tekanan secara fisik dan psikis terhadap saksi pelaku dan keluarganya apabila mengungkap kasus tersebut. Dalam peraturan bersama itu ditekankan, justice collabolator adalah saksi pelaku yang bekerjasama. Atau berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum terkait yang mengajukan permohonan perlindungan PLSK apabila memenuhi syarat-syarat tersebut.[6]        
            Konsep justice collabolator diyakini sebagian kalangan sebagai instrument untuk mengungkap tabir kejahatan terorganisir seperti Narkotika, justice collabolator  merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dimana yang bersangkutan sebagai pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya dan bersedia memberikan kesaksian penting tentang keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses peradilan.
            Whistleblower dan justice collabolator merupakan “alat penting untuk melawan kejahatan terorganisir”. Metode kerja-metode kerja dalam sistem hukum pidana yang ada menunjukan kelemahan karena seringkali belum mampu mengungkap, melawan, dan memberantas berbagai kejahatan terorganisir. Di dalam praktek peradilan aparat hukum sering kali menemukan berbagai kendala yuridis dan nonyuridis untuk mengungkap tuntas dan menemukan kejelasan suatu tindak pidana, terutama yang menghadirkan saksi-saksi kunci dalm proses hukum sejak penyidikan sampai proses peradilan.[7]
            Justice  collabolator  atau collaborator Of Justice dapat diartikan sebagai pelaku tindak pidana atau bagian dari tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau segala bentuk kejahatan terorganisir yang bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai tindak pidana tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan-keuntungan, seperti tidak dilakukannya penuntutan oleh penuntut umum atau diberikannya keringanan hukuman dari hakim.
            Justice collabolator memiliki peranan besar dalam membantu penyidik dan penuntut umum dalam memberikan suatu perkara pidana karena sebagaimana diungkapkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), orang tersebut memiliki pengetahuan penting tentang struktur, metode operasi, dan kegiatan organisasi tersebut serta hubungan atau jaringan organisasi tersebut dengan kelompok lain. Kerjasama tersebut dapat berupa pemberian informasi berharga yang dapat mencegah terealisasikannya suatu tindak pidana yang sudah direncanakan ataumembantu mengidentifikasi pelaku tindak pidana yang telah terjadi.
           
           


[1] Mardjono Reksodiputro, Beberapa Catatan tentang Justice Collabolator dan Bentuk Perlindungannya, (Jakarta : yang disampaikan dalam ceramah CLE Komisi Hukum Nasional RI, 2010)
[2] Azy Tyawhardana, Tinjauan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collabolator) di Dalam Tindak Pidana Tertentu, Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Saksi Sesuai Dengan Undang-Undnag No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, (Jakarta : Tesis Universitas Indonesia, 2013), hal. 49.
[3] Buku kompilasi, Praktek Terbaik Perlindungan Saksi Dalam Proses Pidana Yang Melibatkan Kejahatan Terorganisir, Oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
[4] United Nations. Convention Againts Transnational Organized Crime (UNTOC). General Assembly  resolution 55/25 of 15 November 2000. Konvensi ini diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang pengesahan United Nation Convention Againts Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi).
[6] Ibid
[7] Prof. Mardjono Reksodiputro, pembocor rahasia/whisteblower dan penyadapan (wiretapping, electronic interception) dalam menanggulangi kejahatan di Indonesia, wacana goverminy board, Hlm. 19.