Apa itu hakim wasmat ? terdengar asing memang, tetapi di dalam hukum materiil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur mengenai hakim wasmat ini. Hakim wasmat adalah hakim pengawas dan pengamat, apa saja tugas nya ? tentu saja untuk mengawasi dan mengamati para narapidana selama mereka berada di Lapas maupun di Rutan.
Di dalam KUHAP kita, hakim
wasmat diatur di dalam BAB XX, Pasal 277 ayat (1) dan
ayat (2) menyatakan:
(1) Pada setiap pengadilan
harus ada Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan
pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana
perampasan kemerdekaan.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) yang disebut Hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh Ketua
Pengadilan untuk paling lama dua (2) tahun.
Pasal 280 ayat (2) KUHAP yang menentukan bahwa:
Hakim Pengawas dan Pengamat mengadakan pengamatan untuk
bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagipemidanaan yang diperoleh
dari perilaku narapidana atau pembinaan Lembaga Pemasyarakatan serta pengaruh
timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Artinya
bahwa, di dalam pengamatan Hakim Wasmat melakukan pengamatan narapidana selama
mereka menjalani masa pidananya terutama mengenai perilaku mereka masing-masing
maupun perlakuan para petugas dari Lembaga Pemasyarakatan terhadap diri
narapidana itu sendiri. Dengan demikian, hakim selain akan dapat mengetahui
sampai dimana putusan pengadilan tampak hasil baik buruknya pada diri
narapidana yang bersangkutan, juga penting bagi penelitian yang bermanfaat bagi
pemidanaan hasil dari
peneltian hakim wasmat akan disampaikan kepada ketua pengadilan setempat.
Pengawasan dan pengamatan tersebut
dilakukan terhadap narapidana, dimana di dalam pasal 1 butir 7 Undang-Undang
nomor 12 tahun 1995 disebutkan pengertian narapidana adalah terpidana yang
menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas. Adapun hak-hak narapidana:
a.
Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b.
Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c.
Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d.
Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e.
Menyampaikan keluhan;
f.
Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa
lainnyayang tidak dilarang;
g.
Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h.
Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang
tertentu lainnya;
i.
Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j.
Mendapatkan
kesempatan berasimilasi termasuk
cuti mengunjungi keluarga;
k.
Mendapatkan pembebasan bersyarat;
l.
Mendapatkan cuti menjelang bebas;
m.
Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pengawasan dan Pengamatan
Pada
hakikatnya, fungsi kedua tersebut berada dalam diri seorang hakim yang ditunjuk
oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan, di dalam SEMA No.7 Tahun 1985
maksud dari pengawasan ini adalah untuk mengetahui apakah pembinaan terhadap
narapidana benar-benar manusiawi sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan,
yaitu antara lain apakah narapidana memperoleh hak-hak nya, seperti hak untuk
mendapatkan kesempatan menjalankan ibadahnya masing-masing, hak untuk
mendapatkan kesehatan, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dari sesame
narapidana, dan hak-hak yang lain diatur didalam undang-undang pemasyarakatan.
Karena itu jabatan Hakim Wasmat bukanlah jabatan pekerjaan tambahan, melainkan
suatu jabatan yang teramat mulia karena untuk menyempurnakan kebijakan sistem peradilan
pidana yang terpadu dan menghindari terjadinya pelanggaran atas hak-hak
narapidana.
Jarang Bahkan Tidak Ada Sama Sekali
Beberapa
catatan mengenai hakim wasmat di Indonesia, terlihat ‘jarang’bahkan tidak ada
sama sekali. Dikarenakan beberapafaktor, menurut penulis kuantitas sumber daya
hakim yang kurang,serta pelaksanaan dan
pengamatan yang dilakukan oleh hakim ini seolah-olah berada di pihak pengadilan
padahal sistem pemasyarakatan ini merupakan rangkaian tersendiri dari sistem
peradilan pidana seperti lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Jika
dilihat lagi dari fungsinya, hal ini dapat terciptanya suasana pemasyarakatan
yang berlandaskan pada pengayoman masyarakat tanpa melihat diskriminasi antara
narapidana yang lainnya. Beberapa kasus khususnya narapidana narkotika banyak
sekali kedapatan transaksi jual-beli narkoba di Lapas, lalu petugas Lapas yang
tertangkap menggunakan narkoba, lantas apakah masih diperlukan dan dihidupkan
kembali hakim wasmat yang mati suri ini ? Menurut kalian, sepakatkah jika hakim
wasmat ini diterapkan kembali ?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar