Selasa, 11 September 2018

Masih Perlukah Hakim Wasmat ?


      

Apa itu hakim wasmat ? terdengar asing memang, tetapi di dalam hukum materiil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur mengenai hakim wasmat ini. Hakim wasmat adalah hakim pengawas dan pengamat, apa saja tugas nya ? tentu saja untuk mengawasi dan mengamati para narapidana selama mereka berada di Lapas maupun di Rutan.
Di dalam KUHAP kita, hakim wasmat diatur di dalam BAB XX, Pasal 277 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan:
(1)   Pada setiap pengadilan harus ada Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
(2)   Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut Hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk paling lama dua (2) tahun.
 Pasal 280 ayat (2) KUHAP yang menentukan bahwa:
Hakim Pengawas dan Pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagipemidanaan yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan Lembaga Pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Artinya bahwa, di dalam pengamatan Hakim Wasmat melakukan pengamatan narapidana selama mereka menjalani masa pidananya terutama mengenai perilaku mereka masing-masing maupun perlakuan para petugas dari Lembaga Pemasyarakatan terhadap diri narapidana itu sendiri. Dengan demikian, hakim selain akan dapat mengetahui sampai dimana putusan pengadilan tampak hasil baik buruknya pada diri narapidana yang bersangkutan, juga penting bagi penelitian yang bermanfaat bagi pemidanaan hasil dari peneltian hakim wasmat akan disampaikan kepada ketua pengadilan setempat.
Pengawasan dan pengamatan tersebut dilakukan terhadap narapidana, dimana di dalam pasal 1 butir 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 disebutkan pengertian narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas. Adapun hak-hak narapidana:
a.              Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b.             Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c.              Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d.             Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e.              Menyampaikan keluhan;
f.              Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnyayang tidak dilarang;
g.             Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h.             Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i.               Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j.               Mendapatkan   kesempatan   berasimilasi   termasuk   cuti   mengunjungi keluarga;
k.             Mendapatkan pembebasan bersyarat;
l.               Mendapatkan cuti menjelang bebas;
m.           Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan Pengamatan
Pada hakikatnya, fungsi kedua tersebut berada dalam diri seorang hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan, di dalam SEMA No.7 Tahun 1985 maksud dari pengawasan ini adalah untuk mengetahui apakah pembinaan terhadap narapidana benar-benar manusiawi sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan, yaitu antara lain apakah narapidana memperoleh hak-hak nya, seperti hak untuk mendapatkan kesempatan menjalankan ibadahnya masing-masing, hak untuk mendapatkan kesehatan, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dari sesame narapidana, dan hak-hak yang lain diatur didalam undang-undang pemasyarakatan. Karena itu jabatan Hakim Wasmat bukanlah jabatan pekerjaan tambahan, melainkan suatu jabatan yang teramat mulia karena untuk menyempurnakan kebijakan sistem peradilan pidana yang terpadu dan menghindari terjadinya pelanggaran atas hak-hak narapidana.
Jarang Bahkan Tidak Ada Sama Sekali
Beberapa catatan mengenai hakim wasmat di Indonesia, terlihat ‘jarang’bahkan tidak ada sama sekali. Dikarenakan beberapafaktor, menurut penulis kuantitas sumber daya hakim yang kurang,serta  pelaksanaan dan pengamatan yang dilakukan oleh hakim ini seolah-olah berada di pihak pengadilan padahal sistem pemasyarakatan ini merupakan rangkaian tersendiri dari sistem peradilan pidana seperti lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Jika dilihat lagi dari fungsinya, hal ini dapat terciptanya suasana pemasyarakatan yang berlandaskan pada pengayoman masyarakat tanpa melihat diskriminasi antara narapidana yang lainnya. Beberapa kasus khususnya narapidana narkotika banyak sekali kedapatan transaksi jual-beli narkoba di Lapas, lalu petugas Lapas yang tertangkap menggunakan narkoba, lantas apakah masih diperlukan dan dihidupkan kembali hakim wasmat yang mati suri ini ? Menurut kalian, sepakatkah jika hakim wasmat ini diterapkan kembali ?.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar