Selasa, 11 September 2018

Masih Perlukah Hakim Wasmat ?


      

Apa itu hakim wasmat ? terdengar asing memang, tetapi di dalam hukum materiil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur mengenai hakim wasmat ini. Hakim wasmat adalah hakim pengawas dan pengamat, apa saja tugas nya ? tentu saja untuk mengawasi dan mengamati para narapidana selama mereka berada di Lapas maupun di Rutan.
Di dalam KUHAP kita, hakim wasmat diatur di dalam BAB XX, Pasal 277 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan:
(1)   Pada setiap pengadilan harus ada Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
(2)   Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut Hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk paling lama dua (2) tahun.
 Pasal 280 ayat (2) KUHAP yang menentukan bahwa:
Hakim Pengawas dan Pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagipemidanaan yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan Lembaga Pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Artinya bahwa, di dalam pengamatan Hakim Wasmat melakukan pengamatan narapidana selama mereka menjalani masa pidananya terutama mengenai perilaku mereka masing-masing maupun perlakuan para petugas dari Lembaga Pemasyarakatan terhadap diri narapidana itu sendiri. Dengan demikian, hakim selain akan dapat mengetahui sampai dimana putusan pengadilan tampak hasil baik buruknya pada diri narapidana yang bersangkutan, juga penting bagi penelitian yang bermanfaat bagi pemidanaan hasil dari peneltian hakim wasmat akan disampaikan kepada ketua pengadilan setempat.
Pengawasan dan pengamatan tersebut dilakukan terhadap narapidana, dimana di dalam pasal 1 butir 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 disebutkan pengertian narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas. Adapun hak-hak narapidana:
a.              Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b.             Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c.              Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d.             Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e.              Menyampaikan keluhan;
f.              Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnyayang tidak dilarang;
g.             Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h.             Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i.               Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j.               Mendapatkan   kesempatan   berasimilasi   termasuk   cuti   mengunjungi keluarga;
k.             Mendapatkan pembebasan bersyarat;
l.               Mendapatkan cuti menjelang bebas;
m.           Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan Pengamatan
Pada hakikatnya, fungsi kedua tersebut berada dalam diri seorang hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan, di dalam SEMA No.7 Tahun 1985 maksud dari pengawasan ini adalah untuk mengetahui apakah pembinaan terhadap narapidana benar-benar manusiawi sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan, yaitu antara lain apakah narapidana memperoleh hak-hak nya, seperti hak untuk mendapatkan kesempatan menjalankan ibadahnya masing-masing, hak untuk mendapatkan kesehatan, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dari sesame narapidana, dan hak-hak yang lain diatur didalam undang-undang pemasyarakatan. Karena itu jabatan Hakim Wasmat bukanlah jabatan pekerjaan tambahan, melainkan suatu jabatan yang teramat mulia karena untuk menyempurnakan kebijakan sistem peradilan pidana yang terpadu dan menghindari terjadinya pelanggaran atas hak-hak narapidana.
Jarang Bahkan Tidak Ada Sama Sekali
Beberapa catatan mengenai hakim wasmat di Indonesia, terlihat ‘jarang’bahkan tidak ada sama sekali. Dikarenakan beberapafaktor, menurut penulis kuantitas sumber daya hakim yang kurang,serta  pelaksanaan dan pengamatan yang dilakukan oleh hakim ini seolah-olah berada di pihak pengadilan padahal sistem pemasyarakatan ini merupakan rangkaian tersendiri dari sistem peradilan pidana seperti lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Jika dilihat lagi dari fungsinya, hal ini dapat terciptanya suasana pemasyarakatan yang berlandaskan pada pengayoman masyarakat tanpa melihat diskriminasi antara narapidana yang lainnya. Beberapa kasus khususnya narapidana narkotika banyak sekali kedapatan transaksi jual-beli narkoba di Lapas, lalu petugas Lapas yang tertangkap menggunakan narkoba, lantas apakah masih diperlukan dan dihidupkan kembali hakim wasmat yang mati suri ini ? Menurut kalian, sepakatkah jika hakim wasmat ini diterapkan kembali ?.





Justice Collabolator, Sang Pelaku yang Kooperatif


        
        Berkaca dari kasus mantan bendahara umum Partai Demokrat yag menjadi tersangka dibeberapa kasus seperti wisma atlet, dan hambalang yakni Anas Urbaningrum. Beliau merupakan produk politik, yang telah terjadi adalah dirinya mengajukan diri menjadi seorang Justice Collabolator. Ia melampiaskan ‘dendam’ politiknya kepada partainya sendiri dan mantan rekanannya yang dianggap menjadikan dirinya pesakitan di KPK. Pada saat iyu KPK mencabut kasasi atas putusan vonis 6 tahun yang dijatuhkan kepada istri Nazarrudin, Neneng Sri Wahyuni.
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, awalnya tidak dikenal dengan istilah justice collabolator, namun konsep ini lahir di dalam praktek hukum acara pidana di Indonesia. Menurut Prof. Mardjono Reksodiputro, istilah justice collabolator sebagai konsep tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana Amerika Serikat.[1] Istilah justice collabolator merupakan perkembangan dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Singkatnya, yang dimaksud dengan justice collabolator adalah seorang “pelaku yang kooperatif” dalam membantu penegak hukum “membongkangkar tuntas” kejahatan yang dipersangkakan dan akan didakwa kepadanya. Dengan pemahaman seperti ini, maka disimpulkan sudah jelas ada kejahatan dan sudah ada seseorang tersangka-pelaku. Apabila konsepnya seperti itu, maka tersangka-pelaku adalah hasil penyidikan dan bukan orang yang terpanggil secara moral untuk membantu dibongkarnya kejahatan. Tentu mereka berharap ada rasa terima kasih sebagai imbalan kerja sama mereka ini, dan itu yang mereka harapkan tentunya berhubungan dengan keringan dakwaan kejahatan dan tuntutan pidana kepada mereka.[2]
            United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memberikan definisi whistleblower dalam kejahatan terorganisir dengan arti yang luas, dengan klasifikasi justice collabolator, victim witness, other types,of witness (innocent bystanders, expert witness, and others). Justice collabolator (kolabolator keadilan) adalah saksi yang juga pelaku dari sebuah kejahatan.[3] Pendapat mengenai Justice Collabolator dalam United Nations Office on Drugs and Crime merupakan :[4]
Seseorang yang terlibat dalam suatu pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh atau berhubungan dengan organisasi criminal yang memiliki pengetahuan penting tentang struktur, metode operasi, dan kegiatan organisasi tersebut serta hubungan organisasi tersebut dengan kelompok lain. Kebanyakan dari mereka bekerja sama dengan harapan mereka dapat menerima kekebalan atau setidaknya keringan hukuman penjara dan perlindungan fisik bagi diri dan keluarga mereka.
            Adapun lima syarat yang harus dipenuhi oleh seorang tersangka untuk menjadi Justice Collabolator :[5]
a.       Pertama, tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana yang serius dan atau terorganisasi, seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, narkoba, terorisme, TPPU, trafficking, kehutanan. ;
b.      Kedua, keterangan yang diberikan signifikan, relevan, dan andal;
c.       Ketiga, JC bukan pelaku utama dalam kasus yang diungkapkannya;
d.      Keempat, ia mengakui tindakannya disertai kesediann mengembalikan asset yang diperoleh dari kasus tersebut secara tertulis; dan
e.       Kelima, bekerjasama atau kooperatif dengan penegak hukum termasuk tidak buron, adanya ancaman yang kemudian mendapatkan perlindungan dari LPSK bahkan bisa juga dari lembaga lainnya.
            Syarat penetapan sebagai Justice Collabolator  adalah tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir. Kemudian, saksi pelaku yang bekerjasama mau memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk untuk mengungkap suatu tindak pidana, justice collabolator dalam peraturan bersama itu dikategorikan sebagai bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang dia ungkap. Diisyaratkan mereka bersedia untuk mengembalikan sejumlah asset yang diperolehnya. Syarat lain adalah adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman. Juga tekanan secara fisik dan psikis terhadap saksi pelaku dan keluarganya apabila mengungkap kasus tersebut. Dalam peraturan bersama itu ditekankan, justice collabolator adalah saksi pelaku yang bekerjasama. Atau berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum terkait yang mengajukan permohonan perlindungan PLSK apabila memenuhi syarat-syarat tersebut.[6]        
            Konsep justice collabolator diyakini sebagian kalangan sebagai instrument untuk mengungkap tabir kejahatan terorganisir seperti Narkotika, justice collabolator  merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dimana yang bersangkutan sebagai pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya dan bersedia memberikan kesaksian penting tentang keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses peradilan.
            Whistleblower dan justice collabolator merupakan “alat penting untuk melawan kejahatan terorganisir”. Metode kerja-metode kerja dalam sistem hukum pidana yang ada menunjukan kelemahan karena seringkali belum mampu mengungkap, melawan, dan memberantas berbagai kejahatan terorganisir. Di dalam praktek peradilan aparat hukum sering kali menemukan berbagai kendala yuridis dan nonyuridis untuk mengungkap tuntas dan menemukan kejelasan suatu tindak pidana, terutama yang menghadirkan saksi-saksi kunci dalm proses hukum sejak penyidikan sampai proses peradilan.[7]
            Justice  collabolator  atau collaborator Of Justice dapat diartikan sebagai pelaku tindak pidana atau bagian dari tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau segala bentuk kejahatan terorganisir yang bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai tindak pidana tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan-keuntungan, seperti tidak dilakukannya penuntutan oleh penuntut umum atau diberikannya keringanan hukuman dari hakim.
            Justice collabolator memiliki peranan besar dalam membantu penyidik dan penuntut umum dalam memberikan suatu perkara pidana karena sebagaimana diungkapkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), orang tersebut memiliki pengetahuan penting tentang struktur, metode operasi, dan kegiatan organisasi tersebut serta hubungan atau jaringan organisasi tersebut dengan kelompok lain. Kerjasama tersebut dapat berupa pemberian informasi berharga yang dapat mencegah terealisasikannya suatu tindak pidana yang sudah direncanakan ataumembantu mengidentifikasi pelaku tindak pidana yang telah terjadi.
           
           


[1] Mardjono Reksodiputro, Beberapa Catatan tentang Justice Collabolator dan Bentuk Perlindungannya, (Jakarta : yang disampaikan dalam ceramah CLE Komisi Hukum Nasional RI, 2010)
[2] Azy Tyawhardana, Tinjauan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collabolator) di Dalam Tindak Pidana Tertentu, Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Saksi Sesuai Dengan Undang-Undnag No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, (Jakarta : Tesis Universitas Indonesia, 2013), hal. 49.
[3] Buku kompilasi, Praktek Terbaik Perlindungan Saksi Dalam Proses Pidana Yang Melibatkan Kejahatan Terorganisir, Oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
[4] United Nations. Convention Againts Transnational Organized Crime (UNTOC). General Assembly  resolution 55/25 of 15 November 2000. Konvensi ini diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang pengesahan United Nation Convention Againts Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi).
[6] Ibid
[7] Prof. Mardjono Reksodiputro, pembocor rahasia/whisteblower dan penyadapan (wiretapping, electronic interception) dalam menanggulangi kejahatan di Indonesia, wacana goverminy board, Hlm. 19.

Dilema Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Peningkatan Sumber Daya Manusia, Hingga Sistem Lembaga Pemasyarakatan



Lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut dengan Lapas merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak didik Pemasyarakatan.[1]
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sebenarnya ialah suatu lembaga, yang dahulu juga dikenal sebagai rumah penjara, yakni tempat di mana orang-orang yang telah dijatuhi dengan pidana-pidana tertentu oleh hakim itu harus menjalankan pidana mereka.[2]
Kebudayaan penjara (prison culture) menjadi isu penting dalam membahas manajemen penjara (prison management). Persoalan financial bukanlah yang utama mempengaruhi efektifitas penjara sebagai suatu institusi (oraganisasi). Kebudayaan penjara ditandai dengan asumsi bahwa adanya perbedaan structural antara pegawai penjara (prison officer) dan narapidana (prisoners). Ada pengalaman spesifik antara pegawai penjara dalam narapidana (prisoners). Ada pengalaman spesifik antara pegawai penjara dalam mengontrol dan member pelayanan terhadap narapidana, yang mengarah pada ketergantungan mutual (a strong sense of identity), dan jalan dimana “keterkurungan” mereka mengarah pada hubungan kerja dan komunikasi yang akrab.
Berbagai masalah yang dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari lembaga sistem peradilan pidana yang terpadu yakni terjadinya over crowded, sumber daya manusia dan kesejahteraan sipir, pembinaan lembaga pemasyarakatan yang kurang efektif, dan lain-lain memberikan dampak yang signifikasn bagi para tahanan di lembaga pemasyarakatan. Mengingat lembaga pemasyarakatan merupakan lembaga untuk memberikan pembinaan dengan tujuan memasyarakatkan dan diterima kembali oleh masyarakat. Hal ini menjadi fokus utama dan tantang dalam sistem pemasyarakatan kedepannya.
Berdasarkan data singkat mengenai jumlah narapidana di Indonesia yang terakhir diakses (22 November 2016) terdapat 201,771 jumlah tahanan dan kapasitas tahanan sebanyak 118,96. Beberapa catatan mengenai over crowded di lapas yang ada di daerah hampir semuanya over. Kecuali di daerah DI Yogyakarta, Maluku, Papua, dan Sulawesi Barat.
Melihat keadaan data lembaga pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa, pemidanaan penjara bukanlah hal yang efektif untuk membina tahanan yang sebanyak itu. Sehingga ketidakmampuan tenaga professional yang dimiliki sipir berbanding jauh dengan kapasitas jumlah tahanan. Lalu, mengenai anggaran pemerintah untuk lembaga pemasyarakatan yang besar untuk mencukupi atas hak-hak narapidana, yakni hak untuk mendapatkan makanan dan minuman serta kesehatan yang layak.
Ketidakefektivitasan yang disebutkan diatas merupakan wajah dari pemasyarakatan di Indoensia, pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan banyak terbebani sehingga narapidana di dalam Lapas belum sepenuhnya dibina sehingga ketika ia dikembalikan ke masyarakat, apakah sudah selayaknya ia diterima oleh masyarakat ? Dan mantan narapidana kerap kali sudah di label oleh masyarakat lalu ia melakukan kembali tindak pidana yang dilakukannya maka itu disebut sebagai residivis.
Berbicara mengenai residivisme, merupakan sebuah contoh ketidakberhasilan dari lembaga pemasyarakatan untuk membina seseorang narapidana. Residivis adalah suatu pengulangan tindak pidana atau melakukan kembali kejahatan yang sebelumnya biasa dilakukannya setelah dijatuhi pidana dan menjalani penghukumannya. Penelitian mengenai residivisme mengalami banyak kritik. Kesimpulan yang agak pasti dibuat hanyalah bahwa terdapat kemungkinan pemidanaan mempunyai kemampuan bersifat menangkal dalam keadaan tertentu.
Lalu permasalahan lainnya juga dihadapi Lapas saat ini yaitu kelebihan jumlah narapidana dibandingkan dengan kapasitas ruang yang tidak memadai atau mengalami kepadatan yang berlebihan (overcrowded). Data yang diperoleh menunjukkan bahwa salah satu hal yang menjadi penyebab belum terpenuhinya hak dasar dari setiap narapidana adalah kurangnya kemampuan dari LP untuk memberikan tempat dan fasilitas yang layak bagi para narapidana diakibatkan oleh jumlah narapidana yang telah jauh melampaui kapasitas yang ada.[3]
Pembenaran lain untuk pemberian pemidanaan yang paling banyak dianut adalah yang didasarkan pada nalar pembinaan yakni treatment, rehabilitation correction. Pembinaan terpidana di penjara ini tidak seperti yang dituangkan ke dalam UU Pemasyarakatan, karena tidak banyak yang dilakukan dengan ketidaktersediaan tenaga professional dan anggaran untuk hal pembinaan di dalam Lapas. Program rehabilitasi melalui pendidikan (akademik maupun latihan kerja) dilakukan tanpa evaluais secara berkala sehingga efektifitasnya dipertanyakan. Latihan kerja atau bekerja di penjara sebagai metode rehabilitasi juga efektifitasnya dipertanyakan. Jadi, melakukan pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan seperti Goffman kutip yakni “total institution” tidaklah mudah. Apa yang hingga saat itu dilakukan masih baru dan merupakan “perlakuan manusiawi” sehingga pembinaan dalam arti sesungguhnya belum bisa diterima.[4]



[1] Ali Aranoval, dkk, Kajian Akademik Tentang Balai Pemasyarakatan Sebagai Bahan ususlan dalam Rancangan KUHP,Centre fo Detention Studies, Jakarta, hal.70.
[2] Lamintang, Hukum Penintensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2012, hal. 165.
[3] Eva achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011, hal. 121.
[4] Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 151.

Book Review : Menolak Hukuman Mati, Prespektif Intelektual Muda



Penulis : Antonius Cahyadi (dkk)

Editor  :Lucia Ratih Kusumadewi dan Gracia Asriningsih
Penerbit :
            PT. Kanisius, Depok, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Tahun Terbit :
            2015
Jumlah halaman :
            221 halaman.

            Hukuman mati termasuk hal-hal di mana umat manusia menjadi lebih peka. Perubahan kesadaran mulai di zaman pencerahan di Eropa abad ke-17 dan ke-18. Orang mulai tidak mau menerima lagi kekuasaan mutlak raja-raja serta keenakan mereka menjatuhkan hukuman-hukuman yang kejam. Masih begitu banyak orang yang mau mempertahankan hukuman mati berkaitan dengan suatu salah paham, yaitu kejahatan. Jadi, hukuman sebagai bentuk balas dendam. Hukuman yang dijatuhkan atas pelanggaran suatu undang-undang tidak ada kaitannya dengan balas dendam. Hukuman selain juga mempunyai fungsi perlindungan masyarakat, rehabilitasi penjahat, dan restitusi terhadap kerugian yang terjadi merupakan suatu sanksi, sanksi atas pengabaian hukum oleh si pelaku. Sanksi memastikan bahwa hukum wajib ditaati oleh semua, bahwa masyarakat tidak mengizinkan ada warga yang tidak mau mengakui bahwa ia adalah warga masyarakat dan terikat pada tatanannya.
Penolakan terhadap hukuman mati dan upaya untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia saat ini telah datang dari berbagai kalangan seperti intelektual, agamawan, budayawan, dan seterusnya dan dalam berbagai prespektif yang kaya. Walau demikian, suara untuk kesadaran baru ini masih terasa asing bagi banyak kalangan. Dengan kesadaran minimal yang dikonstruksikan secara sosial-budaya dalam konservatismenya itu, banyak warga Indonesia mendukung, bahkan fanatic terhadap hukuman mati. Untuk itu, perlu dan penting diciptakan ruang diskrusif dalam upaya deliberasi manusia dan masyarakat menuju pada sebuah kehidupan yang semakin berkeadaban.
Para penulis buku ini, dengan berbagai latar belakang dan kompetensi, mengambil sikap jelas dalam kontroversi dan mengajukan argumentasi-argumentasi meyakinkan bahwa sudah waktunya Indonesia menghapus hukuman mati dari segenap sistem hukumnya. Maka buku ini menantang sikap tradisional yang toleran terhadap hukuman mati serta menolak hukuman mati dengan hati lurus, menuntut agar argument-argumen dalam buku ini ditangapi. Menarik yang disampaikan oleh salah satu penulis buku ini, Antonius Cahyadi secara epik menyatakan bahwa hukuman mati sebagai ritus pengorbanan manusia, ia juga menulis bahwa hukuman mati merupakan manifestasi dari kekuasaan yang sewenang-wenang. Dan satu lagi salah satu penulis yakni Poengky Indarti secara kritis menyatakan pada tulisannya apakah hukuman mati memberikan suatu efek jera ? Ia megkiritisi beberapa kasus hukuman mati yang dilakukan di Indonesia dengan menyajikan data-data yang didapatkannya sehingga para pembaca dapat menilai sendiri apakah hukuman mati ini dapat memberikan sebuah efek jera yang efektif ? Buku ini diharapkan dapat memperjelas bahwa pembiaran terhadap hukuman mati seharusnya segera berakhir. Dalam tulisan ni pula, hukuman mati dikaji dengan kritis melalui sudut pandang filsafat, sosiologi, psikologi-sosial, sejarah, politik, dan budaya.

Pertanggungjawaban Pidana yang Dilakukan Oleh Pers



Pers dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pers diterbitkan untuk memenuhi hajat masyrakat untuk memperoleh informasi secara terus menerus atas peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu pers mempunyai kedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan yang dipengaruhi dan mempengaruhi lembaga kemasyarakatan lain. Di sisi lain, Pers hidup dalam keterkaitan dengan sutau organisasi lain, yaitu masyarakat di tempat pers itu berfungsi.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pers adalah usaha percetakan dan penerbitan usaha pengumpulan dan penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio, orang yang bergerak dalam penyiaran berita, medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi atau film. Pers (press) atau jurnalisme adalah proses pengumpulan, evaluasi dan distribusi berita kepada publik. Pers adalah lembaga sosial dan wahan komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers memiliki peranan penting dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dijamin dalam ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indoensia Nomor XVII/MPPR/1998 yang antara lain yang menyatakan bahwa, “setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya Pasal 19 berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
Setelah terbitnya Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 21 tahun 1982, yang memberi tekanan kuat pada kemerdekaan pers terutama yang dinyatakan pada pasal 2 dan berbunyi kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Selanjutnya pasal 4 ayat 1 menyatakan kemerdekaan pers menjamin sebagai hak asasi warga Negara.
Pers juga melaksanakan control sosial (social control) untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Pers juga mempunyai segi lain, bukan sekedar mencerminkan apa yang terjadi secara reaktif, secara paksa kejadian, post facktum, tetapi melihat lebih dulu, merencanakan dan mengandekan. Pers bukan saja ridding the news, tetapi sebutlah sekedar untuk membedakan, making the news, planning the news. Dari sisi inilah, pers dikatakan tidak sekedar terbawa oleh peristiwa dan masalah, tetapi semacam membuat, menentukan atau lebih proposional mempengaruhi agenda.
Pers sebagai media komunikasi dapat berperan dua arah. Di satu pihak perannya dapat bersifat bottom up, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan pendapat warga. Di lain pihak perannya bersifat top down, yaitu dapat menyampaikan kebijkasanaan penguasa. Mengingat peran sebagai perantara sedemikian penting, maka berbagai upaya perlu dilakukan supaya pers dapat melasanakan peranannya dengan baik.[1]
Menurut, Prof. Mardjono Reksodiputro, media massa mendapatkan julukan “the hidden paradise” (pembujuk tersembunyi).[2] Melalui media massa saat ini, peran opini yang didapatkan adanya sebuah bujukan atau pengaruh dari kelompok maupun masyarakat. Media massa juga merupakan suatu bisnis yang menggiurkan tidak hanya karena high rate of investement yang diperoleh dari modal yang ditanamnya, tetapi lebih jauh lagi adalah kekuasaan yang diperolehnya dengan mempengaruhi opini publik. Kejujuran jurnalisme dalam menyajikan berita dan menseleksi karangan  dan iklan masyrakat, merupakan ambang batas dan penghalang disalahgunakannya kekuasaan media massa mempengaruhi/membujuk opini publik secara tidak bertanggungjawab.
Pers mempunyai berbagai macam tanggung tanggung jawab. Salah satunya adalah tanggung jawab hukum.[3] Berdasarkan ketentuan di dalam penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya ditulis : UU Nomor 40/1999), dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya ditulis : KUHP), pada saat sekarang masih tetap berlaku. Penjelasan pasal 12 tersebut antara lain berbunyi sebagai berikut : “...sepanjang meyangkut pertanggungjawaban pidana, menganut ketentuan perundang-undnagan yang berlaku.: Yang dimaksud dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku meliputi juga KUHP, sebab pada masa berlakunya undang-undang pers yang lama, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1966 jo UU Nomor 4 Tahun 1967 jo UU Nomor 21 Tahun 1982, berlaku dualism sistem pertanggungawaban pidana pers.[4]
Dalam kaitannya dengan tindak pidana pers, apabila terjadi tindak pidana pers, maka mereka yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut, dipertanggungjawabkan sesuai dengan ajaran penyertaan, sehingga diantara ada yang dipertanggungjawabkan sebagai pleger, sebagai medepleger, dan mungkin juga sebagai medeplichtige, tergantung pada keikutsertaan masing-masing peserta dalam tindak pidana pers.[5]
Pada dasarnya KUHP Indonesia menganut ajaran atau sistem penyertaan delneming). Adanya pengecualian terhadap ajaran penyertaan tersebut jika dilihat pada sistem tanggungjawab yang berhubungan dengan tindak pidana percetakan. Percetakan atau penerbit yang memenuhi ketentuan Pasal 61 dan 62 KUHP, tidak dapat dihukum berdasarkan sistem penyertaan.
Dalam kaitanyya dengan penerapan sistem penyertaan tindak pidana yang dilakukan oleh pers (Delik pers), perlu diketahui mekanisme redaksional dari pers tersebut. Dengan kata lain, perlu diketahui tentang lika-liku mekanisme kerja dari pers. Untuk jenis berita straight news, tidak terlampau sulit menentukan siapa yang bersalah paling besar dan dalam status sebagai apa. Pada straight news, yang seluruhnya berisi fakta dan data, biasanya seorang wartawan (reporter) dapat mengerjakan sendiri tugas itu. Redaktur atau editor hanya mengubah kesesuaian kata-kata agar menjadi lebih baik dan enak dibaca. Redaktur pelaksana menyetujui berita itu untuk naik cetak. Apabila terbukti bahwa reporter menyeludupkan fakta/data yang tidak benar, slaah mengutip atau salah merumuskan pengertian, maka menurut pengalaman teknis jurnalistik kesalahan terbesar ada pada si reporter yang bersangkutan. Ada dua pendapat yakni dalam arti luas dan sempit.
Jika pertanggungjawaban dalam arti luas, yang menjadi pelaku utama adalah penentu terakhir proses penerbitan suatu berita. Dalam hal ini adalah pemimpin redaksinya. Jika dalam arti sempit, tanggungjawab seseorang harus diukur seimbang dengan perbuatan nyata orang yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah reporter itu sendiri.
Sesuai dengan sistem penyertaan, penerbit dan pencetak sebenarnya dapat dikatakan ikut terlibat dalam suatu pemuatan suatu berita yang dilakukan oleh pers. Hal ini disebabkan karena proses pemuatan suatu berita yang kemudian dinilai merupakan suatu tindak pidana, pasti melibatkan penerbit dan pencetak. Tetapi dengan adanya ketentuan pasal 61 dan 62 KUHP, yang merupakan pengecualian dari sistem penyertaan, maka penerbit dan pencetak tersebut dapat terbebas dari pertanggungjawaban secara hukum pidana.


[1] Antonius PS Wibowo, Pertanggungjawaban Pidana Pers DalamPrespektif Kebebasan Pers :Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, (Tesis Universitas Indonesia, Jakarta, 2001), hal.3.
[2] Mardjono Reksodiputro, Perenungan Perjalanan Reformasi Hukum, (Komisi Hukum Nasional RI, Jakarta, 2013), hal. 54.
[3] Wina Armada, Wajah Hukum Pidana Pers, Cetakan 1, (Jakarta, Pustaka Kartini, 1989), hal. 81.
[4] Ibid, hal. 97.
[5] Mustafa Abdullah, Beberapa Permasalahan Pertanggungjawaban Pidana Pers Suatu Telaah Menurut Hukum Positif di Indonesia, (Disertasi Doktro Universitas Indonesia, Jakarta, 1992) hal. 239.

Pidana Bersyarat dan Pelepasan Bersyarat


           

            Pidana bersyarat (voorwaardelijke veroordeling) yang tercantum dalam Pasal 14a sampai 14f KUHP diwarisi dari Belanda, tetapi dengan perkembangan zaman telah terdapat perbedaan antara keduannya. Ketentuan tentang pidana bersyarat masih tetap terikat pda Pasal 10 KUHP, hanya batas pidana itu tidak akan lebih satu tahun penjara atau kurungan.
            Dalam pidana bersyarat, dikenal syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum ialah terpidana bersyarat tidak ditentukan, sedangkan syarat khusus akan ditentukan oleh hakim. Pengawasan terhadap pidana bersyarat dilakuakan oleh yang melaksankan eksekusi, yakni jaksa. Syarat umum ialah terpidana tidak akan melakukan perbuatan delik dalam bentuk apapun dan syarat khusus menurut Roeslan Saleh, batasan syarat khusus ini tidak boleh mengurangi kemerdekaan berpolitik dan beragama. Artinya sosial pidana bersyarat ini terletak pada syarat-syarat khususnya.
            Kesulitan dalam penerapan pidana bersyarat di Indonesia ialah anggapan dalam masyrakat, terutama korba delik seakan-akan putusan pidana bersyarat itu sinonim dengan bebas (vrijspraak) karena terpidana bebas berkeliaran di luar. Misalnya pada kasus Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tuntutan jaksa dalam perkara penistaan agama berupa hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Pidana percobaan ini disamakan dengan pidana bersyarat, yang artinya, pidana tidak dijatuhkan dengan syarat terdakwa tidak mengulangi perbuatan yang didakwakan tersebut.
            Berbeda dengan Pelepasan Bersyarat, perbedaannya adalah pada pidana bersyarat terpidana tidak pernah menjalani pidananya kecuali jika ia melanggar syarat umum atau syarat khusus yang ditentukan oleh hakim, sedangkan pada pelepasan bersyarat terpidana harus menjalani pidananya paling kurang dua per tiganya. Pelepasan bersyarat ini tidak imperative dan otomatis. Dikatakan “dapat” diberikan pelepasan bersyarat.
            Keputusan untuk memberikan pelepasan bersyarat dkeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM mendengar pendapat umum dan tentu pejabat Lembaga Pemasyarakatan, yang lebih mengetahui tingkah laku terpidana selama menjalani penjaranya.
            Maksud pelepasan bersyarat sama dengan pidana bersyarat, ialah mengembalikan terpidana ke dalam masyarakat untuk menjadi warga yang baik dan berguna. Oleh karena itulah, sebelum diberikan pelepasan bersyarat kepada terpidana, harus mempertimbangkan masak-masak kepentingan masyarakat yang menerima bekas terpidana. Harus dipersiapkan lapangan kerja yang sesuai dengan bakat dan keterampilan yang diperolehnya selama dalam Lembaga Pemasyarakatan.
            Ketentuan mengenai pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15, 15a, 16, dan 17 KUHP. Dan yang terpenting adalah Pasal 15 KUHP yang berbunyi sebagai berikut, “Jika terpidana menjalani dua per tiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus Sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan  pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana. Ketika suatu masa percobaan serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.”

Sumber : Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Karya Andi Hamzah