Abstrak :
Dalam permasalahan ini, penulis akan melakukan bentuk kebijakan Lembaga
Pemasyrakatan dengan metode pendekatan Economic Analysis of Law (EAL). Beberapa
kebijakan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan menurut penulis belum tercapainya
asas kebermanfaatan, keadilan, dan kesejateraan sehingga penulis mencoba untuk
memahami dan menggunakan pendekatan metode tersebut. Pada akhirnya, pendekatan
metode ini tidak memberikan solusi namun opsi, tapi setidaknya hal tersebut
merupakan sebuah alterative dari beberapa kebijakan dan mendekati tercapainya
ketiga asas tersebut.
A. Latar
Belakang
Pendekatan Ekonomi terhadap permasalahan Hukum Pidana
atau yang dikenal dengan Economic
Analysis of law bukanlah sesuatu yang baru, keduanya, hukum dan ekonomi
merupakan keilmuan yang menyatu dan saling mengisi.[1] EAL
merupakan suatu aplikasi dari teori ekonomi untuk mengevaluasi proses, formasi,
struktur dan dampak terhadap semua regulasi yang ada. Hukum selalu dimaknai
sebagai regulasi yang memberikan arahan terhadap perilaku manusia sedangkan
ekonomi sebagai disiplin ilmu yang menekankan pada masalah kebutuhan bagi
perilaku manusia, sehingga segala permasalahan hukum akan selalu pula
bersentuhan dengan kehidupan sisi ekonomi manusia.[2]
Masih belum jelasnya batasan
diantara dua bidang ilmu sosial yakni hukum dan ekonomi ini, pada dasarnya
memiliki kesamaan seperti yang sebelumnya telah disampaikan penulis mengutip
Dr. Maria Soetopo bahwa keduanya ada dan dibentuk demi kesejahteraan masyarakat. Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
yang dalam ekonomi erat kaitannya dengan rational
choice, scarcity, efficiency, dan utility,
maka hukum mulai menyesuaikan dirinya dengan perkembangan yang ada. John
Commons mengatakan[3]
:
“economy influences law as the global
economic system brings forth new challenges and complexities whhich require a
legal change that has the ability to facilitate the evolution of the global
market”.
Perkembangan ekonomi global yang
mengarah ke kapitalisme tentunya memaksa setiap negara termasuk Indonesia untuk
mengutamakan efisiensi yang menjadi keutamaan dalam metode ini. Tentunya dalam
pembuatan kebijakan publik, atau aturan perundang-undangan lainnya dibutuhkan
kebijakan kriminal dari para penguasa untuk bisa memperhatikanny karena meski
metode ini dibutuhkan tetapi jika pemerintah yang berkuasa dan para legislator
pembuat undang-undang masih belum memahami dan mengetahui mengenai metode ini,
tentunya pengaplikasiannya akan mengalami hambatan.
Dalam konteks Lembaga Pemasyarakatan,
terjadinya kegagalaan dalam menerapkan konsep pemidanaan di Indonesia melalui
kebijakan undang-undang Lembaga Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995, beberapa
waktu yang lalu, terjadi di Riau, ratusan narapidana kabur dari Lapas. Beberapa
situs website berita yang ditangkap oleh penulis, penyebab dari permasalahan
tersebut adalah over capacity di
Lapas dan kurangnya jumlah personil sipir yang bertugas di Lapas tersebut.
Konsep pemidanaan penjara ini seharusnya adalah untuk membina narapidana untuk
bisa dikembalikan lagi ke masyarakat, tetapi pada kenyataannya banyak yang
harus diperbaiki dari permasalahan di Lapas sehingga hal ini menurut penulis
segera merubah kebijakan yang berkaitan dengan Lembaga Pemasyarakatan.
B.
Pendekatan
Metode Economic Analysist of Law
Economic
Theory of Law atau yang
lebih dikenal dengan analisis ekonomi terhadap hukum (The Economic
Analysis of Law ) belakangan
banyak dikembangkan oleh para ahli hukum baik di Eropa maupun Amerika. Analisis
ekonomi terhadap hukum(The Economic Analysis of Law, EAL) merupakan
suatu pendekatan atau metode ekonomi terhadap hukum atau dengan kata lain studi
kritis terhadap hukum melalui pendekatan ekonomi (Critical Legal Studies
with the antecedents of economic approach) [4].
Dr. Maria Sutopo dalam kuliahnya menjelaskan EAL
sebagai metodologi yang berbicara mengenai dampak jangka panjang aturan (atau
lebih luas lagi hukum itu sendiri). EAL didefinisikan sebagai aplikasi teori
makroekonomi dan model ekonometriks untuk menganalisa/evaluasi proses, struktur,
formasi dan dampak terhadap semua Undang-Undang dan regulasi[5].
Tak jauh
berbeda dengan Dr. Maria Sutopo, Johny Ibrahim dalam tulisannya menjelaskan EAL
sebagai berikut[6]
:
“Economic
analysis of Law is a field of study which explains the law in terms of non
legal factors such as economics anda the application of the legal questions in
the forms of theories and empirical methods of economics and its concept in the
central institutions of legal system. Economic analysis can be used to predict
what effects legal rules will habe, to argue for legal reform in favour of more
economically efficient rule, and to predict how legal rules will change in the
future. Economic analysis has also been used as an explanation of existing
rules, describing in economic terms why these rules were chosen or have
developed rather than alternative rules”
Bidang
Analisis Ekonomi Atas Hukum, atau yang umumnya dikenal sebagai “Economic
Analysis of Law” dianggap muncul pertama kali melalui pemikiran utilitarianisme
Jeremy Bentham. Bentham mengawali argumennya dalam The
Fragment on Government (1776) : “The
age we live in is a busy age; in which knowledge is rapidly advancing towards
perfection”. Inti temuan prinsip Bentham dikenal melalui aksioma: “it is the greatest happiness of the greates
number that is the measure of right and wrong”.[7]
Prinsip “the greatest happiness
principle” atau :the principle of
utility”, yang disimpulkan oleh para pakar hukum melalui berbagai cara ini,
senyatanya tidak pernah diklaim oleh Bentham sebagai penemu aslinya. Kontribusi
aslinya adalah untuk memperkenalkan prinsip-prinsip aksiomatis melalui media legislasi.[8]
Dalam perkembangan ilmu ekonomi modern , teori Bentham tentang utilitas itu,
dapat terukur dalam skala cardinal dan dapat diperbandingkan antar individu.
Teori ini juga berevolusi terutama dalam bidang Hukum dan Ekonomi modern yang
dimotori kembali oleh Richard A. Posner, yang ikut merehabilitasi aksioma
Bentham, meskipun dalam bentuk yang lebih dimodifikasi dan disejajarkan sebagai
prinsip normative yang dapat disandingkan dnegan analisis hukum. Cara kerja
keilmuan semacam ini sekarang dikenal dengan sebutan economic analysis of law.
Untuk mengintegrasikan ideoogi utilitarianisme yang lengkap, Bentham
mengikuti filosofi Adam Smith mengeani teori pasar bebas dan percaya bahwa
orang harus memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri mengenai apa yang harus
dibeli dan apa yang dihasilkan. Menurut Alain Marciano, Adam Smith dan Jeremy
Bentham adalah pendiri filsafat ekonomi politik. Kedua filsuf tersebut berasal
dari dua ilmu yang berbeda, namun mereka memiliki satu tujuan yang sama yakni memaksimalkan
kesejahteraan masyarakat (welfare
maximation of society).[9]
C.
Undang-Undang
Lembaga Pemasyarakatan dalam Pendekatan EAL
Melalui pendekatan EAL ini penulis
mencoba untuk mencari sebuah permasalahan yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Terkait berbagai permasalahan di
Lapas, terutama permasalahan over
capacity di berbagai Lapas, dapat penulis jelaskan sebagai berikut :
Kendala yang dihadapi adalah, over capacity yang terjadi di Lapas,
minimnya jumlah pegawai Lapas (Sipir), dan minimnya sarana dan prasarana.
Kembali lagi dalam prinsip metode EAL adalah tidak mencari solusi namun
memberikan opsi.
Dari kebijakan melalui legislasi
pemasyrakatan permasalahan hukum atas kebijakan yang berdampak ada tidaknya
sebagai kriminalisasi memerlukan pendekatan ekonomi. Hal ini mungkin belum
dicoba oleh lembaga-lembaga yang berkaitan dengan lembaga pemasyarakatan
seperti lembaga kementerian hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kemernterian Sosial,
dan lembaga yang berkaitan dengan pemasyarakatan yang lainnya. Maklum saja,
bahwa metode EAL ini mash terdengar baru namun sering digunakan dalam prinsip
keseharian masyrakat. Pendekatan EAL yang diperkenalakan antara lain oleh Prof
Richard A Posner, seorang Guru Besar dari University of Chicago Law School dan
Hakim Tinggi dari US Court of Appeals for the Seventh Circuit. Teori EAL dengan
metode RIA (Regulatory Impact Analysis)
ini akan menilai apakah suatu regulasi maupun kebijakan (diskresioner) akan
dilakukan suatu pendekatan hukum secara limitative dan kaku ataukah menggunakan
EAL tersebut sebagai fleksibilitas pendekatan sisi ekonomi. Sebagaimana pada
perkuliahan yang diikuti oleh penulis dengan Dr. Maria Soetopo Conboy, bahwa
pendekatan EAL yang mendasari adanya Nilai (Value),
Kemanfaatan (Utility), dan Efisiensi
(Efficiency), maka kebijakan
antisipasi atas perbuatan hukum yang berdimensi ekonomi ini akan menempatkan
pelaku ekonomi pada posisi benefit yang tinggi dalam menjalankan kegiatan
perekonomian dibandingkan dengan cost
atas kebijakan yang diskriminalisasi tersebut. Misalnya dalam kaitannya dengan
lembaga pemasyarakatan, dengan adanya kebijakan mengenai pembebasan bersyarat,
cuti bersyarat, remisi, maupun hak-hak pidana lainnya dapat mengurangi dampak over capacity di Lapas, walaun terdapat
diskresi dari pihak Lapas yang berwenang tapi disisi lain memiliki kemanfaat adequate yang bermanfaat baik itu bagi
narapidana nya sendiri karena untuk medapatkan suatu ‘bonus’ tersebut karena ia
melakukan hal atau perbuatan yang baik di Lapas dengan catatan dari pihak Sipir
di Lapas, selain itu juga mengurangi beban Negara dalam pelaksanaan pembinaan
narapidana di Lapas. Hal seperti tadi salah satu dari asas kemanfaatan yang adequate dari EAL ini serupa dengan asas
keadilan dari prinsip “Negative Function
of Substantive Violation of Law” (perbuatan melawan hukum materiil dengan
fungsi negative) dalam hukum pidana. Pendekatan EAL dengan nilai, manfaat dan
efisiensi adalah sesuai dengan asas kemanfaatan (benefit) yang tujuan akhirnya “social
welfare maximization” (kesejahteraan masyarakat). Pada dasarnya, tujuan
utamanya adalah melakukan evaluasi hukum dengan mengacu pada metode eksternal,
yaitu biaya hukum dan manfaat, artinya memaksimalkan manfaat (benefit) dan meminimalkan biaya.
Menganilisa dari permasalahan hukum
mengenai legislasi kebijakan Undang-Undang Pemasyarakatan melalui pendekatan Economic Analysis of Law (EAL) berprinsip
pada kemanfaatan (Benefit for the People)walaupun
keberadaan regulasi dan kebijakan oleh para legislator, menurut penulis
haruslah memenuhi prinsip Kepastian Huku, (Legal
Certainly) dan Keadilan (Justice for
the People) sebagai pengaurh globalisasi ekonomi yang mempengaruhi
permasalahan hukum. Prinsip benefit ini merupakan pengembangan metode Cost Benefit Analysis (CBA) atas suatu
kebijakan.
D.
Kesimpulan
Dalam
paper ini, penulis menyimpulkan bahwa EAL sebagai metodologi yang berbicara
mengenai dampak jangka panjang aturan (atau lebih luas lagi hukum itu sendiri).
EAL didefinisikan sebagai aplikasi teori makroekonomi dan model ekonometriks
untuk menganalisa/evaluasi proses, struktur, formasi dan dampak terhadap semua
Undang-Undang dan regulasi. Pendekatan EAL dengan value, utility, dan efficiency
ini adalah sesuai dengan asas kebermafaatan (benefit) yang tujuan akhirnya adalah “social elfare maximization” (kesejahteraan masyarakat). Pada
dasarnya, tujuan utamanya adalah melakukan evaluasi hukum dengan mengacu pada
metode eksternal, yaitu biaya hukum dan manfaat, artinya memaksialkan manfaat (benefit) dan meminimalkan biaya. Dalam
kebijakan legislasi UU Pemasyarakatan, dapat menggunakan metode EAL ini, dalam
pendekatan ini, kebijakan dalam undnag-undang tersebut jika direvisi melalui
pendekatan EAL, bisa menjadi pilhan atau opsi untuk beberapa kebijakan dalam
menanggulangi atau meminimalisir permasalahan di Lembaga Pemasyarakat seperti Over Capacity, pembinaan yang tidak
tepat, dan fasilitas yang tidak mendukung dengan melihat kebermanfaatan yang
lebih besar dan meminimalkan biaya dan tujuan akhirnya adalah “social welfare maximization”(kesejahteraan
masyarakat).
[1] Pernyataan ini
disampaikan oleh Dr. Maria Soetopo Conboy, B.Sc., MBA., Dosen Universitas
Pelita Harapan dalam mata kuliah Penanggulangan Kejahatan, Kebijakan Hukum
Pidana dan HAM pada tanggal 5 Mei 2017 di Menara The East, Kuningan, Jakarta.
[2] Indriyanto Seno Adji,
Economic Analysis of Law, Korupsi &
Kebijakan Aparatur Negara, makalah Journal majalah Hukum Universitas Pelita
Harapan.
[3] Dr. Maria Soetopo
Conboy, B.Sc, M.B.A, Unity Back To The
Roots, paper disampaikan dalam seminar yang diselenggarakan Universitas
Pelita Harapan pada tanggal 20 November 2013, hal 13.
[4] Risoko SS dalam tulisannya “analisis ekonomi atas hukum,economic analysis of law” yang diunggah
melalui http://breath4justice.com pada 9 Januari 2012 dan diakses pada Minggu 31 Mei 2017 menjelaskan bahwa The
Economic Analysis of Law merupakan salah
satu model intrepretasi yang ada pada aliran Modern Interpretation of Law.
Model yang lain pada aliran ini adalah Realisme Amerika dan Realisme Scandinavia. Sedangkan Critical Legal Studies merupakan
salah satu model yang ada pada aliran Postmopdern Interpretation of
Law. Jika ditinjau dari segi pemikirannya, kedua model
tersebut yaitu The Economic Analysis of Law dan Critical Legal Studies,
termasuk dalam kategori pemikiran hukum kritis atau lebih lanjut disebut dengan
Teori Hukum Kritis.
[5] Materi ini
disampaikan oleh Dr. Maria Soetopo Conboy, B.Sc, M.B.A, dalam Mata Kuliah
Penanggulangan Kejahatan, Kebijakan Hukum dan HAM, mengeni Economic
Analysis of Law, di Menara The East, Jakarta pada tanggal 5 Mei 2017.
[6] Johnny Ibrahim, Economic Analysis of Law ; The Concept And
Its Application In The Law And Public Policy, Academic Research
International, Vol. 4 No.5, September 2013, hal 491
[7] Jeremy Bentham, A Fragment on Government, in Burns, J.H. and
Hart, H.L.A.(eds), (London : Cambridge University Press, 1998), hal. 3.
[8] R. Harrison, Introduction to J.Bentham, in A Fragment on
Government, (London : Cambridge University Press, 1988), hal. 3.
[9] Alain Marciano, Law and Economics :A Reader dikutip dari Dr. Maria Soetopo Conboy, B.Sc,
M.B.A, Unity Back To The Roots, hal.
3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar