Selasa, 11 September 2018

Kebijakan Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pendekatan Metode Economic Analysis of Law





Abstrak :
Dalam permasalahan ini, penulis akan melakukan bentuk kebijakan Lembaga Pemasyrakatan dengan metode pendekatan Economic Analysis of Law (EAL). Beberapa kebijakan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan menurut penulis belum tercapainya asas kebermanfaatan, keadilan, dan kesejateraan sehingga penulis mencoba untuk memahami dan menggunakan pendekatan metode tersebut. Pada akhirnya, pendekatan metode ini tidak memberikan solusi namun opsi, tapi setidaknya hal tersebut merupakan sebuah alterative dari beberapa kebijakan dan mendekati tercapainya ketiga asas tersebut.
A.    Latar Belakang
Pendekatan Ekonomi terhadap permasalahan Hukum Pidana atau yang dikenal dengan Economic Analysis of law bukanlah sesuatu yang baru, keduanya, hukum dan ekonomi merupakan keilmuan yang menyatu dan saling mengisi.[1] EAL merupakan suatu aplikasi dari teori ekonomi untuk mengevaluasi proses, formasi, struktur dan dampak terhadap semua regulasi yang ada. Hukum selalu dimaknai sebagai regulasi yang memberikan arahan terhadap perilaku manusia sedangkan ekonomi sebagai disiplin ilmu yang menekankan pada masalah kebutuhan bagi perilaku manusia, sehingga segala permasalahan hukum akan selalu pula bersentuhan dengan kehidupan sisi ekonomi manusia.[2]
Masih belum jelasnya batasan diantara dua bidang ilmu sosial yakni hukum dan ekonomi ini, pada dasarnya memiliki kesamaan seperti yang sebelumnya telah disampaikan penulis mengutip Dr. Maria Soetopo bahwa keduanya ada dan dibentuk demi kesejahteraan masyarakat.  Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dalam ekonomi erat kaitannya dengan rational choice, scarcity, efficiency, dan utility, maka hukum mulai menyesuaikan dirinya dengan perkembangan yang ada. John Commons mengatakan[3] :
economy influences law as the global economic system brings forth new challenges and complexities whhich require a legal change that has the ability to facilitate the evolution of the global market”.
Perkembangan ekonomi global yang mengarah ke kapitalisme tentunya memaksa setiap negara termasuk Indonesia untuk mengutamakan efisiensi yang menjadi keutamaan dalam metode ini. Tentunya dalam pembuatan kebijakan publik, atau aturan perundang-undangan lainnya dibutuhkan kebijakan kriminal dari para penguasa untuk bisa memperhatikanny karena meski metode ini dibutuhkan tetapi jika pemerintah yang berkuasa dan para legislator pembuat undang-undang masih belum memahami dan mengetahui mengenai metode ini, tentunya pengaplikasiannya akan mengalami hambatan.
Dalam konteks Lembaga Pemasyarakatan, terjadinya kegagalaan dalam menerapkan konsep pemidanaan di Indonesia melalui kebijakan undang-undang Lembaga Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995, beberapa waktu yang lalu, terjadi di Riau, ratusan narapidana kabur dari Lapas. Beberapa situs website berita yang ditangkap oleh penulis, penyebab dari permasalahan tersebut adalah over capacity di Lapas dan kurangnya jumlah personil sipir yang bertugas di Lapas tersebut. Konsep pemidanaan penjara ini seharusnya adalah untuk membina narapidana untuk bisa dikembalikan lagi ke masyarakat, tetapi pada kenyataannya banyak yang harus diperbaiki dari permasalahan di Lapas sehingga hal ini menurut penulis segera merubah kebijakan yang berkaitan dengan Lembaga Pemasyarakatan.
B.     Pendekatan Metode Economic Analysist of Law
Economic Theory of Law atau yang lebih dikenal dengan analisis ekonomi terhadap hukum (The Economic Analysis of Law ) belakangan banyak dikembangkan oleh para ahli hukum baik di Eropa maupun Amerika. Analisis ekonomi terhadap hukum(The Economic Analysis of Law, EAL) merupakan suatu pendekatan atau metode ekonomi terhadap hukum atau dengan kata lain studi kritis terhadap hukum melalui pendekatan ekonomi (Critical Legal Studies with the antecedents of economic approach) [4].
Dr. Maria Sutopo dalam kuliahnya menjelaskan EAL sebagai metodologi yang berbicara mengenai dampak jangka panjang aturan (atau lebih luas lagi hukum itu sendiri). EAL didefinisikan sebagai aplikasi teori makroekonomi dan model ekonometriks untuk menganalisa/evaluasi proses, struktur, formasi dan dampak terhadap semua Undang-Undang dan regulasi[5].
Tak jauh berbeda dengan Dr. Maria Sutopo, Johny Ibrahim dalam tulisannya menjelaskan EAL sebagai berikut[6] :
Economic analysis of Law is a field of study which explains the law in terms of non legal factors such as economics anda the application of the legal questions in the forms of theories and empirical methods of economics and its concept in the central institutions of legal system. Economic analysis can be used to predict what effects legal rules will habe, to argue for legal reform in favour of more economically efficient rule, and to predict how legal rules will change in the future. Economic analysis has also been used as an explanation of existing rules, describing in economic terms why these rules were chosen or have developed rather than alternative rules”

Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, atau yang umumnya dikenal sebagai “Economic Analysis of Law” dianggap muncul pertama kali melalui pemikiran utilitarianisme Jeremy Bentham. Bentham mengawali argumennya dalam The Fragment on Government (1776) : “The age we live in is a busy age; in which knowledge is rapidly advancing towards perfection”. Inti temuan prinsip Bentham dikenal melalui aksioma: “it is the greatest happiness of the greates number that is the measure of right and wrong”.[7] Prinsip “the greatest happiness principle” atau :the principle of utility”, yang disimpulkan oleh para pakar hukum melalui berbagai cara ini, senyatanya tidak pernah diklaim oleh Bentham sebagai penemu aslinya. Kontribusi aslinya adalah untuk memperkenalkan prinsip-prinsip aksiomatis melalui media legislasi.[8] Dalam perkembangan ilmu ekonomi modern , teori Bentham tentang utilitas itu, dapat terukur dalam skala cardinal dan dapat diperbandingkan antar individu. Teori ini juga berevolusi terutama dalam bidang Hukum dan Ekonomi modern yang dimotori kembali oleh Richard A. Posner, yang ikut merehabilitasi aksioma Bentham, meskipun dalam bentuk yang lebih dimodifikasi dan disejajarkan sebagai prinsip normative yang dapat disandingkan dnegan analisis hukum. Cara kerja keilmuan semacam ini sekarang dikenal dengan sebutan economic analysis of law.
Untuk mengintegrasikan ideoogi utilitarianisme yang lengkap, Bentham mengikuti filosofi Adam Smith mengeani teori pasar bebas dan percaya bahwa orang harus memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri mengenai apa yang harus dibeli dan apa yang dihasilkan. Menurut Alain Marciano, Adam Smith dan Jeremy Bentham adalah pendiri filsafat ekonomi politik. Kedua filsuf tersebut berasal dari dua ilmu yang berbeda, namun mereka memiliki satu tujuan yang sama yakni memaksimalkan kesejahteraan masyarakat (welfare maximation of society).[9]
C.    Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan dalam Pendekatan EAL
Melalui pendekatan EAL ini penulis mencoba untuk mencari sebuah permasalahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Terkait berbagai permasalahan di Lapas, terutama permasalahan over capacity di berbagai Lapas, dapat penulis jelaskan sebagai berikut :
Kendala yang dihadapi adalah, over capacity yang terjadi di Lapas, minimnya jumlah pegawai Lapas (Sipir), dan minimnya sarana dan prasarana. Kembali lagi dalam prinsip metode EAL adalah tidak mencari solusi namun memberikan opsi. 
Dari kebijakan melalui legislasi pemasyrakatan permasalahan hukum atas kebijakan yang berdampak ada tidaknya sebagai kriminalisasi memerlukan pendekatan ekonomi. Hal ini mungkin belum dicoba oleh lembaga-lembaga yang berkaitan dengan lembaga pemasyarakatan seperti lembaga kementerian hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kemernterian Sosial, dan lembaga yang berkaitan dengan pemasyarakatan yang lainnya. Maklum saja, bahwa metode EAL ini mash terdengar baru namun sering digunakan dalam prinsip keseharian masyrakat. Pendekatan EAL yang diperkenalakan antara lain oleh Prof Richard A Posner, seorang Guru Besar dari University of Chicago Law School dan Hakim Tinggi dari US Court of Appeals for the Seventh Circuit. Teori EAL dengan metode RIA (Regulatory Impact Analysis) ini akan menilai apakah suatu regulasi maupun kebijakan (diskresioner) akan dilakukan suatu pendekatan hukum secara limitative dan kaku ataukah menggunakan EAL tersebut sebagai fleksibilitas pendekatan sisi ekonomi. Sebagaimana pada perkuliahan yang diikuti oleh penulis dengan Dr. Maria Soetopo Conboy, bahwa pendekatan EAL yang mendasari adanya Nilai (Value), Kemanfaatan (Utility), dan Efisiensi (Efficiency), maka kebijakan antisipasi atas perbuatan hukum yang berdimensi ekonomi ini akan menempatkan pelaku ekonomi pada posisi benefit yang tinggi dalam menjalankan kegiatan perekonomian dibandingkan dengan cost atas kebijakan yang diskriminalisasi tersebut. Misalnya dalam kaitannya dengan lembaga pemasyarakatan, dengan adanya kebijakan mengenai pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, remisi, maupun hak-hak pidana lainnya dapat mengurangi dampak over capacity di Lapas, walaun terdapat diskresi dari pihak Lapas yang berwenang tapi disisi lain memiliki kemanfaat adequate yang bermanfaat baik itu bagi narapidana nya sendiri karena untuk medapatkan suatu ‘bonus’ tersebut karena ia melakukan hal atau perbuatan yang baik di Lapas dengan catatan dari pihak Sipir di Lapas, selain itu juga mengurangi beban Negara dalam pelaksanaan pembinaan narapidana di Lapas. Hal seperti tadi salah satu dari asas kemanfaatan yang adequate dari EAL ini serupa dengan asas keadilan dari prinsip “Negative Function of Substantive Violation of Law” (perbuatan melawan hukum materiil dengan fungsi negative) dalam hukum pidana. Pendekatan EAL dengan nilai, manfaat dan efisiensi adalah sesuai dengan asas kemanfaatan (benefit) yang tujuan akhirnya “social welfare maximization” (kesejahteraan masyarakat). Pada dasarnya, tujuan utamanya adalah melakukan evaluasi hukum dengan mengacu pada metode eksternal, yaitu biaya hukum dan manfaat, artinya memaksimalkan manfaat (benefit) dan meminimalkan biaya.
Menganilisa dari permasalahan hukum mengenai legislasi kebijakan Undang-Undang Pemasyarakatan melalui pendekatan Economic Analysis of Law (EAL) berprinsip pada kemanfaatan (Benefit for the People)walaupun keberadaan regulasi dan kebijakan oleh para legislator, menurut penulis haruslah memenuhi prinsip Kepastian Huku, (Legal Certainly) dan Keadilan (Justice for the People) sebagai pengaurh globalisasi ekonomi yang mempengaruhi permasalahan hukum. Prinsip benefit ini merupakan pengembangan metode Cost Benefit Analysis (CBA) atas suatu kebijakan.
D.    Kesimpulan
Dalam paper ini, penulis menyimpulkan bahwa EAL sebagai metodologi yang berbicara mengenai dampak jangka panjang aturan (atau lebih luas lagi hukum itu sendiri). EAL didefinisikan sebagai aplikasi teori makroekonomi dan model ekonometriks untuk menganalisa/evaluasi proses, struktur, formasi dan dampak terhadap semua Undang-Undang dan regulasi. Pendekatan EAL dengan value, utility, dan efficiency ini adalah sesuai dengan asas kebermafaatan (benefit) yang tujuan akhirnya adalah “social elfare maximization” (kesejahteraan masyarakat). Pada dasarnya, tujuan utamanya adalah melakukan evaluasi hukum dengan mengacu pada metode eksternal, yaitu biaya hukum dan manfaat, artinya memaksialkan manfaat (benefit) dan meminimalkan biaya. Dalam kebijakan legislasi UU Pemasyarakatan, dapat menggunakan metode EAL ini, dalam pendekatan ini, kebijakan dalam undnag-undang tersebut jika direvisi melalui pendekatan EAL, bisa menjadi pilhan atau opsi untuk beberapa kebijakan dalam menanggulangi atau meminimalisir permasalahan di Lembaga Pemasyarakat seperti Over Capacity, pembinaan yang tidak tepat, dan fasilitas yang tidak mendukung dengan melihat kebermanfaatan yang lebih besar dan meminimalkan biaya dan tujuan akhirnya adalah “social welfare maximization”(kesejahteraan masyarakat).














[1] Pernyataan ini disampaikan oleh Dr. Maria Soetopo Conboy, B.Sc., MBA., Dosen Universitas Pelita Harapan dalam mata kuliah Penanggulangan Kejahatan, Kebijakan Hukum Pidana dan HAM pada tanggal 5 Mei 2017 di Menara The East, Kuningan, Jakarta.
[2] Indriyanto Seno Adji, Economic Analysis of Law, Korupsi & Kebijakan Aparatur Negara, makalah Journal majalah Hukum Universitas Pelita Harapan.
[3] Dr. Maria Soetopo Conboy, B.Sc, M.B.A, Unity Back To The Roots, paper disampaikan dalam seminar yang diselenggarakan Universitas Pelita Harapan pada tanggal 20 November 2013, hal 13.
[4] Risoko SS dalam tulisannya “analisis ekonomi atas hukum,economic analysis of law” yang diunggah melalui http://breath4justice.com pada 9 Januari 2012 dan diakses pada Minggu 31 Mei 2017 menjelaskan bahwa The Economic Analysis of Law  merupakan salah satu   model intrepretasi yang ada pada aliran Modern Interpretation of Law. Model yang lain pada aliran ini adalah Realisme Amerika dan Realisme Scandinavia.   Sedangkan Critical Legal Studies merupakan salah satu model yang ada pada aliran Postmopdern Interpretation of Law. Jika ditinjau dari segi pemikirannya,  kedua model tersebut yaitu  The Economic Analysis of Law  dan Critical Legal Studies,  termasuk dalam kategori pemikiran hukum kritis atau lebih lanjut disebut dengan Teori Hukum Kritis.
[5] Materi ini disampaikan oleh Dr. Maria Soetopo Conboy, B.Sc, M.B.A, dalam Mata Kuliah Penanggulangan Kejahatan, Kebijakan Hukum dan HAM,  mengeni Economic Analysis of Law, di Menara The East, Jakarta pada tanggal 5 Mei 2017.
[6] Johnny Ibrahim, Economic Analysis of Law ; The Concept And Its Application In The Law And Public Policy, Academic Research International, Vol. 4 No.5, September 2013, hal 491
[7] Jeremy Bentham, A Fragment on Government, in Burns, J.H. and Hart, H.L.A.(eds), (London : Cambridge University Press, 1998), hal. 3.
[8] R. Harrison, Introduction to J.Bentham, in A Fragment on Government, (London : Cambridge University Press, 1988), hal. 3.
[9] Alain Marciano, Law and Economics :A Reader  dikutip dari Dr. Maria Soetopo Conboy, B.Sc, M.B.A, Unity Back To The Roots, hal. 3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar