Selasa, 11 September 2018

Product Liability Dalam Hukum Perlindungan Konsumen




Sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, seorang konsumen apabila dirugikan didalam menggunakan barang atau jasa dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak disini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/ penjual ataupun pihak yang memasarkan produk; tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, bahkan kematian. Kualifikasi gugatan yang lazim digunakan diberbagai Negara, termasuk Indonesia, adalah wanprestasi (default) atau perbuatan melawan hukum.
Prinsip product liability merupakan instrument hukum yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen, khususnya terhadap hak atas keselamatan, kesehatan, dan hak untuk mendapatkan ganti kerugian. Instrumen ini diperlukan karena pengaturan di bidang cara berproduksi (quality control techniques) dan perdagangan barang, belum memadai untuk mencegah atau menghindari serta melindungi konsumen yang menderita kerugian, baik kerugian berupa cacat atau kerusakan pada tubuh konsumen, maupun kerusakan pada harta benda lain, maupun kerusakan yang berkaitan produk itu sendiri, sehingga di damping peraturan mengenai cara berproduksi, masih perlu dibutuhkan instrument hukum lain yang secara khusus menjamin perolehan ganti kerugian akibat mengonsumsi suatu produk, (product liability).[1]
Tanggung jawab produk (Product liability) merupakan suatu istilah terjemahan dari istilah asing “Product(s) Liability” (Inggris) dan istilah “product aansprakelijkheid” (Belanda). Ada pula yang menerjemahkan menjadi “tanggung jawab produsen” dari istilah Jerman “produzenten hafting”. Tanggung jawab produk dalam arti bahasa Indonesia yang sudah umum dipakai oleh masyarakat awam dan para sarjana hukum secara teoritis dan praktisi untuk pengertian “responsibility” maupun pengertian “liability”.
Prof. Gautama dalam konvensi di Den Haag tahun 1972 juga membicarakan tentang tanggung jawab produk, namun pada konvesi tersebut, beliau tidak memberikan terjemahan atau istilah untuk hal tersebut. Secara bergantian dipakai istilah “product liability” dan “Tanggung jawab untuk hasil produksi” juga “tanggung jawab produsen terhadap hasil produksinya”.[2]
Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubugan kontraktual tidaklah disyaratkan. Dengan kualifikasi gugatan ini, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur :[3]
a.       Adanya perbuatan melawan hukum;
b.      Adanya kesalahan/kelalaian pelaku usaha;
c.       Adanya kerugian yang dialami konsumen;
d.      Adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang dialami konsumen.
Sebenarnya dalam kasus terkait prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha dapat dipertanyakan tentang intervensi pemerintah dalam memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen, khususnya terhadap keselamatan dan kesehatan, dan hak untuk mendapatkan ganti rugi, baik itu cacat atau kerusakan pada tubuh konsumen (bodily/ personal injury), maupun kerusakan yang berkaitan dengan produk itu sendiri (pure economic loss).[4]
Terminologi “product liability” masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Ada yang menerjemahkannya sebagai “tanggung gugat produk”[5]. Guna memudahkan pembahsan, penulis akan lebih banyak menggunakan istilah aslinya tanpa mengurangi makna dan substansinya.
Dalam Black’s Law Dictionary, terdapat 3 rumusan mengenai Product Liability, yaitu :[6]
a.       A manufacture’s or seller’s tort liability for any damages or injuries suffed by a buyer, user, or bystander as a result of a defective product. Product liability can be based on a theory of negligence, “strict liability”, or breach of warranty.
b.      The legal theory by “which liability is imposed on the manufacturer or seller of a defective product.
c.       Refers to the legal liability of manufactures and sellers to compensate buyers, users and even bystanders, for demages or injuries suffers becaused of defects in goods purchased.
Konsep product liability masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Penerapan konsep ini dibidang produk medis di Negara maju masih tergolong baru.[7] Dalam membicarakan konsep ini sebagian literature hukum merujuk pada “The Thalidomide Tragedy”[8] 
Prinsip tanggung jawab produk mutlak (strict product liability) merupakan prinsip tanggung jawab yang tidak didasarkan pada aspek kesalahan (fault negligence) dan hubungan kontrak (privity of contract), tetapi didasarkan pada cacatnya produk (objective liability) dan risiko atau kerugian yang diderita konsumen (risk based liability). Dikatakan bahwa tujuan utama dari prinsip tanggung jawab mutlak adalah jaminan atas konsenkuensi atau akibat hukum dari suatu produk yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.[9]
Menurut Inosentius Samsul seorang dosen hukum perlindungan konsumen di Universitas Indonesia, menyatakan bahwa persyaratan hubungan kontrak sama sekali tidak melindungi konsumen yang tidak secara langsung berhubungan dengan produsen (remote seller) dan menjadi salah satu hambatan bagi konsumen yang mengalami kerugian untuk menuntut haknya. Sebaliknya, persyaratan hubungan kontrak mempersempit tanggung jawab produsen, karena konsumen yang mempunyai hak untuk menggugat terbatas pada konsumen yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen. Padahal dalam kehidupan sehari-hari justru keadaan seperti ini yang sering terjadi, dan bahkan konsumen yang menjadi korban lebih banyak orang yang bukan pembeli atau mempunyai hubungan hukum secara langsung dengan produsen.[10]
­­­Tanggung jawab produk ini termasuk ke dalam perbuatan melanggar hukum tetapi ditambahkan dengan tanggung jawab  mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsure kesalahan pada pihak pelaku. Dalam penerapan tanggung jawab produk ini, pelaku usaha pembuat produk atau yang dipersamakan dengannya, dianggap bersalah atas terjadinya kerugian pada konsumen pemakai produk, kecuali dapat dibuktikan keadaan sebaliknya, bahwa kerugian yang terjai tidak dapat dipersalahkan kepadanya.[11]

Sumber :

Inosentius Samsul, Buku Perlindungan Konsumen : Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak
J. Guwandi, Buku Tindakan Medik dan Tanggung Jawab Produk Medik
Yusuf Shofie : “Product Liability Dalam Institusi Hukum Ekonomi: suatu Kajian Ius Constitundum”, Jurnal Hukum dan Pembangunan UI
Az. Nasution, dkk : Buku Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan dalam hal Makanan dan Minuman


[1] Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen : Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, hal. 22.
[2] S.Gautama, Kapita Selekta Hukum Perdata Internasional, (Jakarta : Nusa Indah, 1980), hal. 105
[3] Yusuf Shofie, “Product Liability Dalam Institusi Hukum Ekonomi: suatu Kajian Ius Constitundum”, Jurnal Hukum dan Pembangunan UI, (Juli-September 1999), hal. 254.
[4] Ibid.
[5] Az. Nasution, dkk, Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan dalam hal Makanan dan Minuman, (Jakarta : BPHN, 1994), hal. 44.
[6] Anonim, Black’s Law Dictionary, (St. Paul : Minn West Publishing Co., 1990), hal. 1209.
[7] Untuk memahami Product Liability di Bidang Medis, liaht : J. Guwandi, Tindakan Medik dan tanggung Jawab Produk Medik, (Jakarta : FKUI, 1993), hal. 50-60.
[8] Lihat : “Consumer Protection” dalam C. Hamblin & F.B. Wright, Introduction to Comercial Law, (London : Sweet & Maxwell, 1988), hal. 201; dan Anwar Fazal & Rajeswari Kanniah, The A to Z Consumer Movement (Penan, Malaysia : IOCU, 1988), hal. 59.
[9] Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen : Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak,, hal. 227.
[10] Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen : Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, hal. 56.
[11] Berdasarkan prinsip Strict Liability ganti kerugian bagi konsumen korban produk yang cacat harus diberikan, tanpa melihat ada atau tidaknya unsure kesalahan pada pelaku usaha. Produsen bertanggungjawab untuk menghasilkan produk yang tidak cacat yang tidak membahayakan konsumen. Tanggung jawab langsung atas produk yang cacat untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen korban timbul dari sifat produk bukan dari sikap tindak pelaku usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar